Campusnesia.co.id - Wonogiri (30/07/2023) Sebagaimana kita ketahui, Hukum keluarga di Indonesia sangat plurarlistik meskipun sudah ada UU Perkawinan yang bersifat universal. Akan tetapi di sini regulasi mengenai kewarisan tidak diatur dalam suatu aturan yang bersifat tunggal.
Artinya, dengan tidak adanya aturan hukum pada level peraturan perundang-undangan atau undang-undang maka secara otomatis kalau kita merujuk pada Pasal 50 UU Perkawinan maka dikembalikan ke aturan yang lama.
Kewarisan di Indonesia sendiri mengadopsi 3 sistem yakni kewarisan berdasarkan sistem KUH Perdata, sistem hukum kewarisan menurut Hukum Islam, dan yang terakhir yakni sistem hukum kewarisan adat. Oleh karena itu, diperlukan informasi mengenai pembagian waris berdasarkan hukum-hukum kewarisan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan di muka, Erlangga Aryadi Putra Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023 memberikan pendampingan berjudul “Ayo Sinau Waris” kepada Masyarakat Desa Pucung dibawah arahan Dosen Pembimbing Lapangan Bapak Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.Si., Ibu Megarini Hersaputri, S.T., M.T. dan bapak Moh. Asadullah Hasan Al Asy'Arie, S.H., M.Kn.
Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Pucung mengenai hukum waris utamanya dalam hal pembagian waris. Nantinya diharapkan ketika terjadi proses pewarisan masyarakat Desa Pucung dapat membagi waris secara adil dan merata sehingga tidak terjadi sengketa mengenai pembagian waris.
Pendampingan ini diawali dengan pemaparan mengenai hukum waris Islam sebab masyarakat Desa Pucung mayoritas beragama Islam. Dalam paparan mengenai hukum waris Islam ini sendiri Erlangga mengawalinya dengan pemaparan terkait definisi dari hukum waris Islam itu sendiri.
Kemudian paparan dilanjutkan dengan prinsip-prinsip kewarisan Islam, asas-asas kewarisan Islam, dasar hukum kewarisan Islam, pembagian warisan dengan metode akar masalah, pembagian warisan dengan metode aul, dan pembagian warisan dengan metode raad.
Tidak sampai situ saja, pendampingan mengenai hukum waris ini dilanjutkan dengan paparan mengenai hukum waris berdasarkan hukum waris adat. Dalam kesempatan ini, Erlangga memaparkan juga mengenai definisi dari hukum waris adat itu sendiri.
Sama halnya dengan paparan terkait hukum waris Islam, dalam paparan ini Erlangga juga menjelaskan mengenai prinsip-prinsip hukum waris adat, asas-asas hukum waris adat, jenis harta warisan dalam hukum kewarisan adat, dan lain sebagainya. Masyarakat Desa Pucung nampak antusias mengikuti kegiatan ini.
Pada akhir pemaparan Kepala Dusun Mijil menyampaikan “Mengenai hukum waris ini cukup menarik karena kita selama ini tidak tahu tentang hukumnya.” Lebih lanjut, Kepala Desa Pucung juga menyampaikan bahwa “Persoalan pembagian waris menurut hukum adat ini sebenarnya sudah hampir sama saja dengan yang dilakukan masyarakat. Hanya saja kalau di sini kebanyakan ahli warisnya tidak mau mengurus utang si pewaris. Kebanyakan harta warisnya dibagi dulu baru setelahnya hak dan kewajiban si mayit baru diurus.”
Guna mendukung keberlanjutan program kerja ini, Erlangga menyerahkan luaran berupa modul mengenai pembagian waris menurut hukum Islam, hukum Perdata, dan hukum Adat kepada Kepala Desa Pucung dan Kepala Dusun Mijil agar nantinya ketika terjadi sengketa mengenai pembagian waris, Kepala Desa Pucung dapat menanganinya berdasarkan hukum yang ada.
Dengan dilaksanakannya program kerja ini, diharapkan nantinya masyarakat Desa Pucung dapat membagi waris secara adil dan merata sehingga tidak menimbulkan sengketa mengenai pembagian waris.