Cegah Pelanggaran Hak Anak: Mahasiswa KKN Tim II Undip Melakukan Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak


 Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak 
kepada Ibu-ibu Dusun Pucanggading Utara


Campusnesia.co.idPucanggading (25/07/2023) Mahasiswa KKN Tim II Undip Tahun 2022/2023 mengadakan program kerja penyuluhan hukum perlindungan anak di Dusun Pucanggading Utara dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat. Penyuluhan hukum dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Juli 2023 yang diikuti oleh ibu-ibu Dusun Pucanggading Utara, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang yang sedang menghadiri kegiatan posyandu balita. 

Maksud dan tujuan penyuluhan hukum ini yaitu untuk mengedukasi para ibu selaku orang tua mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak dengan harapan dapat mencegah maupun mengurangi terjadinya kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak masih marak terjadi di Indonesia. Di Kabupaten/Kota Batang masih terjadi kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak, seperti pernikahan dini, eksploitasi anak, kekerasan seksual pada anak, dan lain sebagainya. 

Dengan demikian, Arsinta Wulan Utami Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Tim II Universitas Diponegoro Semarang Tahun 2022/2023 berinisiatif untuk mengadakan program kerja penyuluhan hukum mengenai perlindungan anak, khususnya pada hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

 
Penyuluhan hukum diawali dengan pembagian poster perlindungan anak kepada ibu-ibu kemudian dilakukan pemaparan materi perlindungan anak, khususnya terkait hak-hak anak melalui power point. 

Materi yang disampaikan meliputi pengertian anak, perlindungan anak, tujuan perlindungan anak, hak-hak dasar anak, pihak-pihak yang berwenang dalam perlindungan anak, kewajiban orangtua, dan berbagai ketentuan lain terkait perlindungan anak sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Setelah pemaparan materi selesai, dilanjut dengan sesi tanya jawab. Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan penyampaian closing statement/kesimpulan oleh mahasiswa KKN dan foto bersama dengan peserta penyuluhan.



Penulis: 
Arsinta Wulan Utami

DPL:  
- Prof. Dr. Hermin Pancasakti K, S.Si., M.Si.
- Dr. Adi Nugroho., M.Si.
- Clara Yully Diana Ekaristi, S.E., M.Acc.

Lokasi KKN: 
Desa Pucanggading, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon