Bijak Dalam Menghadapi Tantangan Informasi Digital: Mahasiswa KKN Universitas KKN Universitas Diponegoro Luncurkan Program Waspada Hoax


 Pemaparan Program Waspada Hoax oleh Endah Nisrina

 
Campusnesia.co.id - Kamal– dunia maya telah menjadi bagian keseharian manusia saat ini terutama generasi muda. Dalam dunia maya terdapat kelebihan serta tantangan mengenai informasi digital yang ada dalam media sosial sehingga perlu adanya pencegahan terhadap tantangan informasi digital, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, meluncurkan program waspada hoax. Acara ini dihadiri oleh anggota karang taruna di desa Kamal, Rabu (26/07/2023).

Dalam suasana yang kondusif dan interaktif, mahasiswa KKN memberikan pemaparan mendalam mengenai konekuensi atau akibat hukum yang kemungkinan timbul apabila seseorang tidak bijak dalam menyaring informasi di media sosial. Mahasiswa menguraikan pasal-pasal relevan dalam hukum yang dapat diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran dalam kasus hoax.

Salah satu pasal yang dijelaskan adalah Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” Serta “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Mahasiswa KKN menjelaskan mengenai dua pasal tersebut beserta kisah nyata mengenai kasus-kasus dimana grup whatsapp keluarga adalah salah satu sarang terbesar untuk penyebaran berita hoax yang pada akhirnya penyebar tersebut menerima sanksi hukum akibat perilaku yang tidak bijak dalam menyebarkan berita bohong walaupun niat awal sang pelaku adalah untuk hal yang baik yaitu mewaspadai keluarganya.

“Dalam materi waspada hoax melalui pelatihan softskill & hardskill  ini kami ingin mengingatkan tentang pentingnya menyaring informasi dalam era digital saat ini dengan bijak memilah-milah mengenai berita yang benar dan berita yang bohong,” ujar Endah Nisrina, mahasiswa Fakultas Hukum. “Kami berharap pengetahuan ini dapat membantu kita semua dalam bersama-sama mencegah hoax dalam skala kecil seperti grup WA keluarga hingga skala besar.”

Program waspada hoax bukan hanya memberikan pengetahuan tentang hukum tetapi juga mendorong kesadaran anggota karang taruna untuk mencegah hoax dan sadar tentang pentingnya bijak untuk menyaring informasi dalam media sosial. Dengan program ini, mahasiswa KKN telah berhasil membantu mempersiapkan masyarakat untuk mengatasi tantangan informasi digital dengan cerdas menyaring informasi berita.


Penulis: Endah Nsirina | Ilmu Hukum | Fakultas Hukum 
DPL: Bogi Budi Jayanto, S.Pi, M.Si
Lokasi  Desa Kamal, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon