Campusnesia.co.id - Sukoharjo (13/08/2023.) Saat ini sedang marak aplikasi pinjaman online di Indonesia. Kebanyakan pengguna layanan pinjaman online adalah remaja. Lalu, apa itu pinjaman online atau yang akrab disebut pinjol? Pinjaman Online (pinjol) adalah pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.
Fenomena banyaknya pengguna layanan pinjol ini tidak hanya ada di kota besar saja tapi juga ramai di desa. Desa Kamal yang terletak di Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo tidak luput dari fenomena ini. Banyak remaja di Desa Kamal yang melakukan pinjaman online melalui aplikasi pinjol. Yang menjadi sorotan dari mahasiswa KKN Tim II Univestitas Diponegoro yang melakukan pengabdian di Desa Kamal adalah banyaknya masyarakat yang belum mengatahui jenis-jenis pinjaman online.
Pada hari Rabu, 26 Juli 2023 telah dilaksanakan bentuk edukasi kepada Karang Taruna Desa Kamal terkait “Edukasi Hukum Mengenai Bahaya Pinjol” yang merupakan bagian dari program multidisiplin dengan tajuk “Peningkatan Kualitas Karang Taruna Desa Kamal Melalui Pengembangan Soft Skill dan Hard Skill”.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Kamal beserta jajaran perangkat desa. Naufal Ardhani Yudhatama, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Undip menerangkan bahwa terdapat 2 jenis pinjol yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal. Hal ini yang masih tidak disadari masyarakat sehingga banyak yang terjebak dalam pinjol ilegal. Tentunya, pinjol ilegal ini sangat berbahaya karena bunga tinggi, biaya administrasi besar, tenor singkat, data pribadi dapat digunakan dan disebarkan, serta adanya teror dan intimidasi.
Edukasi ini dapat dikatakan berhasil karena peserta yang hadir memberikan timpalan-timpalan candaan sebagai sindiran kepada peserta lain yang sering melakukan pinjaman online. Ini menunjukkan bahwa program kerja ini sudah tepat sasaran ditujukan kepada karang taruna karena cukup banyak yang terjebak dalam pinjaman online ilegal. Selain itu, sebagai pelengkap kegiatan ini dilakukan penempelan poster di tempat-tempat keramaian yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul seperti gazebo, pos ronda dan balai desa.
Penulis: Naufal Ardhani Yudhatama | Ilmu Hukum | Fakutas Hukum
DPL : Bogi Budi Jayanto, S.Pi., M.Si.
Lokasi: Desa Kamal, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo