Pemaparan Pendaftaran HKI oleh Mahasiswa Hukum Undip
Campusnesia.co.id - KAMAL – mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, menginisiasi program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai langkah menuju perubahan positif bagi para pelaku UMKM Arang Kayu di Desa Kamal.
Program ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan perlindungan hukum terhadap inovasi produk UMKM arang kayu agar terlindungi dari plagiat serta ancaman yang berpotensi merugikan para pelaku UMKM arang kayu.
Dalam pendopo yang penuh semangat, para pelaku UMKM arang kayu mendengarakan secara seksama pemaparan mahasiswa KKN mengenai pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, Kamis (03/08/2023). Mahasiswa KKN menjelaskan bahwa apabila produk UMKM telah terdaftar hak cipta, hak merek, dan hak patennya dalam dgip dan suatu saat terjadi hal yang merugikan UMKM, maka dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadap oknum pelaku karena telah memiliki konsekuensi hukum yang mengikat.
Dalam pemaparannya, mahasiswa menyampaikan terkait Undang-Undang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
“Saat kita berbicara tentang inovasi produk UMKM, kita tidak berbicara tentang masalah inovasi itu sendiri tetapi juga tentang perlindungan hukum yang nyata terhadap inovasi tersebut,” kata Endah Nisrina, mahasiswa Fakultas Hukum.
“Melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, kami ingin memastikan bahwa setiap para pelaku UMKM memahami bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi ide, inovasi serta karyanya,” sambungnya.
Program ini juga menggambarkan bagaimana pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam perlindungan inovasi UMKM arang kayu di desa kamal serta kerugian yang memungkinkan dapat terjadi apabila tidak didaftarkan hak kekayaan intelektualnya. Dengan penjelasan terkait dampak negatifnya mahasiswa mengajak para pelaku UMKM untuk bersikap preventif terhadap kerugian yang dapat terjadi di masa depan dan mengambil peran dalam mencegah dan melindungi inovasi UMKM Arang Kayu desa kamal.
Program ini adalah contoh nyata bagaimana dapat berperan sebagai agen perubahan dalam peningkatan kesejahteraan desa kamal melalui peningkatan kesadaran hukum mengenai betapa pentingnya produk UMKM didaftarkan hak kekayaan intelektualnya serta berperan dalam mencegah kemungkinan terjadinya plagiasi ataupun hal negatif yang merugikan kedepannya di dalam keberlangsungan produk UMKM.
Penulis: Endah Nsirina | Ilmu Hukum | Fakultas Hukum
DPL: Bogi Budi Jayanto, S.Pi, M.Si
Lokasi: Desa Kamal, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo