Mahasiswa Undip Lakukan Pelatihan Terkait SOP logistik Kebencanaan Melalui Pembuatan Gudang Tanggap Darurat kepada Relawan Tanggap Bencana

 


Campusnesia.co.idKarangdowo 26/01/2023. Potensi bencana yang disebabkan faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan angin puting beliung. Bencana yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia diantaranya kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi, serta bencana sosial yang berupa konflik sosial. 

Dampak bencana yang terjadi telah banyak menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan rusaknya prasarana dan sarana publik, serta dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 6 dan Pasal 8 telah mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang antara lain adalah memberikan perlindungan pada masyarakat dari dampak bencana, dan pemulihan kondisi dari dampak bencana, termasuk di dalamnya adalah bantuan logistik pada saat status keadaan darurat. 


Pengelolaan bantuan logistik dilakukan pada status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan sesuai dengan penjelasan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

Pengelolaan bantuan logistik pada status keadaan darurat adalah suatu kegiatan terpadu dalam mengelola barang bantuan penanggulangan bencana. Pendekatan terpadu tersebut mencakup antara lain dalam pencarian sumber, pengadaan logistik, penjaminan kualitas, pengemasan, pengiriman pengangkutan, penyimpanan di gudang dan pengelolaan persediaan logistik. 

Kegiatan ini banyak melibatkan pelaku dengan aktivitas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, setiap pelaku harus terkoordinasi, ditetapkan pengelolaannya dan dilakukan pemantauan yang tepat untuk memastikan bahwa semua bantuan dijaga hingga bantuan tersebut didistribusikan kepada penerima di tingkat rumah tangga (kepala keluarga). 

Dalam operasi darurat bantuan logistik diperlukan untuk mendukung organisasi dan pelaksanaan operasi status keadaan darurat dengan tujuan memastikan ketepatan waktu dan efisiensi. Dukungan bantuan logistik harus tepat waktu, tepat lokasi, tepat sasaran, tepat kualitas, tepat kuantitas dan sesuai kebutuhan. 

Salah satu unsur penting yang harus diperhatikan yaitu pengelolaan bantuan logistik harus dilakukan secara efektif dan efisien pada saat status keadaan darurat bencana. Berkaitan dengan hal tersebut, di desa pugeran sudah terbentuk adanya relawan tanggap bencana (Sibat). 

Namun pembentukan relawan tanggap bencana memerlukan adanya pedoman pengelolaan bantuan logistik serta alur pengelolaan gudang pada masa status keadaan darurat bencana yang sesuai dengan standar. Sehingga dalam mengelola dan mengatur persediaan barang/kebutuhan para relawan tersebut dapat mengetahui serta menerapkan bagaimana SOP pengelolaan bantuan logistik dan pengelolaan gudang selama kebencaaan. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon