Investasi Akhirat Manfaat Tiada Akhir, Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Wakaf Menjadi Lahan Produktif

 


Campusnesia.co.id - Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal (16/1/2023). Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk digunakan dan dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan guna kesejahteraan umum sesuai Syariah. Harta benda wakaf dapat berupa uang, gedung, masjid, hingga tanah yang dapat dikelola secara produktif sehingga menghasilkan surplus atau nilai tambah bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil survey dan wawancara dengan perangkat desa, masih banyak tanah di Desa Sidakaton yang terbengkalai atau belum dikelola dengan baik dan bijak. Bahkan, tanah-tanah tersebut justru dijual ke pihak lain yang hanya mengincar keuntungan sepihak.


Dari permasalahan tersebut, dapat disimpulkan masih banyak warga yang belum memahami bagaimana cara untuk mengelola atau memanfaatkan tanah wakaf secara produktif sehingga perlu dilakukan suatu upaya untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi mengenai pemahaman wakaf produktif dan cara mengelola tanah wakaf supaya dapat menghasilkan banyak manfaat.

Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro, Alfya Faradila (21) Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis 2019 melakukan kegiatan “Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Wakaf yang Terbengkalai Menjadi Lahan Produktif” dengan arahan dari dosen pembimbing lapangan Naintina Lisnawati, S.KM., M.Gizi.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman warga terutama ibu-ibu yang masih belum mengerti cara mengelola atau memanfaatkan tanah wakaf secara produktif sehingga dapat menghasilkan manfaat bagi warga Desa Sidakaton sendiri. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin (16/01/2023) kepada ibu-ibu Kelompok Muslimat NU Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi.

Sosialisasi mengenai cara pemanfaatan tanah wakaf ini dilaksanakan dengan pemaparan atau penyampaian materi yang bersamaan atau dijadikan satu dengan kegiatan rutinan ibu-ibu Kelompok Muslimat NU yaitu pengajian di salah satu rumah warga RW 01. 

Materi tersebut sudah dibuat dalam bentuk brosur yang kemudian dibagikan kepada para hadirin. Sosialisasi ini dilakukan selama kurang lebih 10 menit. Setelah dilakukan sosialisasi ini, ibu-ibu sangat tertarik dan antusias untuk menerapkan cara-cara pemanfaatan tanah wakaf secara produktif. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi tanah wakaf yang terbengkalai di Desa Sidakaton.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon