Konflik Sumber Hukum Islam

 


Campusnesia.co.id - Banyak Persoalannya kenapa konflik hukum Islam itu bisa terjadi.

Diantaranya hal-hal terkait erat dengan proses pemahaman atau penafsiran terhadap dalil-dalil nash Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW, dari kedua sumber hukum Islam ini memuat ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berbeda-beda, di samping memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat definitif, juga memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat spekulatif, begitu pula dengan ijma dan qiyas. 

Meskipun daya spekulatif untuk kedua dalil yang disebut terakhir lebih banyak merujuk pada faktor-faktor eksternal.

Berpijak pada realitas konflik atas pemahaman terhadap dalil-dalil nash di atas, tampaknya tidak terlalu disangsikan manakala oleh Yusuf Al-Qardhawi, sebagaimana juga dikutip oleh Huzaimah menjelaskan adanya “kemestian” konflik dalam lapangan hukum Islam, dan tidak mungkin dapat menghindarinya, karena pengungkapan hukum-hukum di dalam nash Al-Qur'an sebagian menggunakan pola-pola spekulatif. 

Lebih dari itu didukung pula dengan tabiat manusia yang mempunyai kecenderungan dan karakteristik yang berbeda-beda. Ini berarti bahwa konflik itu bukan hanya gagasan tanpa dasar dan asal, bahkan keberadaannya dilegitimasi oleh Agama.

Tidak sama hal nya dengan itu, di masyarakat pemahaman atau pengertian tentang konflik hukum Islam dikesankan bahwa kitab-kitab fikih berisi persoalan-persoalan hukum yang kontroversial kemudian ditransfer secara praktis ke dalam agama sehingga harus diamalkan. 

Jika pendapat demikian diamati secara lebih serius dan mendalam serta didasarkan pada akal sehat, maka akan ditemukan bahwa ketentuan hukum Islam tersebut berasal dari Kitab Allah yakni Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. 

Kedua kitab yang disebutkan terakhir, mesti menuntut “metodologi” sebagai upaya untuk memahami dan hukum-hukum fikih dari sumber aslinya setelah adanya mazhab sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertera rapi dari generasi sahabat, tabi'in, sehingga mencapai masa keemasan pada khalifah Bani Abbasiyah, akan tetapi harus diakui mazhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fikih islam.

sebab atau penyebab terjadinya perbedaan pendapat atau mazhab karena perbedaan persepi dalam ushul fikih, serta perbedaan interpretasi mujtahid menganut paham untuk bermazhab karena faktor ketidakmampuan kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumbernya itu sendiri (Al-Qur'an dan Sunnah), bermazhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sesungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari islam.

sumber hukum tidak hanya dimiliki oleh suatu negara, melainkan ada jug di dalam kehidupan beragama, khususnya dalam agama islam juga memiliki sumber hukum yang selama ini di gunakan oleh seluruh umat muslim yang ada di dunia, adanya sumber hukum islam di pergunakan sebagai pedoman bagi umat muslim di kehidupa nya 
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih di perselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.

Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Alquran, hadis, ijma' dan qiyas, berdasarkan Hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.


1. Al-Qur'an

Secara istilah Al-Qur'an adalah Firman Allah SWT yang di wahyukan pada nabi SAW sebagai mu'jizat untuk manusia, yang kedua sebagai firman allah yaitu berarti seluruh isinya mutlak dari kalam Allah SWT, yang ketiga Al-Qur'an yaitu wahyu allah yang diturunkan pada nabi SAW secara lafadz atau bisa disebut secara lisan.


2. Hadis

Hadis adalah sumber hukum kedua yang berfungsi sebagai penguat dan pemberi keteranganAda firman allah yang memerintahkan kita untuk menta'ati Rasulullah SAW sebagaimana artinya Katakanlah (muhammad), Taatilah Allah dan Rasul. jika kamu berpaling ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.


3. Ijma'
Imam syafi'i melihat ijma' sebagai sumber hukum setelah Al-Qur'an dan Sunah rasul.

Ijma' di bagi dua bentuk yang pertama ijma' sharih dan yang kedua ijma' sukuti, ijma' sarih ialah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat ataupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu sedangkan ijma' sukuti ialah kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid.


4. Qiyas

Qiyas atau analogi yaitu bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang sangat penting ,sebelumnya di dalam kerangka teori hukum islam Al-syafi'i qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dibandingkan ijma'.


Penulis
Fatri Ansyah

Mahasiswa UIN Jakarta 
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi dan Bisnis


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon