Campusnesia.co.id - Tambakaji, Semarang (11/08) – Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 berlokasi di daerah tempat tinggal masing-masing mahasiswa mengingat masih berlangsungnya kondisi pandemi Covid-19.
Berbeda dengan pelaksanaan KKN sebelumnya, KKN kali ini berlangsung secara luar jaringan (luring) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada sesuai anjuran pemerintah.
Pandemi Covid-19 yang meluas secara cepat dan masih berlangsung hingga sekarang ini membuat masyarakat lebih memilih untuk melakukan pembelian barang maupun jasa secara dalam jaringan (daring) ketimbang membeli secara langsung.
Pembelian barang maupun jasa secara daring tersebut dianggap lebih efektif dan efisien dalam memutus rantai penularan Covid-19. Namun dalam hal ini, masyarakat masih kurang memahami cara aman dalam melakukan transaksi jual beli online.
Dari keresahan yang ada pada masyarakat, Fadia Fitri F (20), Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro yang tergabung dalam KKN Tim II UNDIP 2021/2022, melaksanakan program kerja “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tambakaji dalam Transaksi Jual Beli Online” dengan mengedukasi masyarakat di RT 7 RW 10 Kelurahan Tambakaji, Kota Semarang pada Selasa, 9 Agustus 2022 pukul 19.30 WIB sampai 21.00 WIB.
Edukasi yang diberikan adalah dengan pemberian edukasi secara langsung maupun melalui Whatsapp mengenai hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi, cara menghindari penipuan, langkah pengajuan komplain, dan hak-hak yang didapatkan oleh masyarakat selaku konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa audiens yang bertanya seputar transaksi jual beli online. Seperti sistem Cash on Delivery (COD) yang benar dan cara membedakan penjual yang terpercaya dengan penipu.
Dengan berlangsungnya pelaksanaan program kerja ini, mahasiswa telah berkontribusi dalam melaksanakan salah satu implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat dan diharapkan masyarakat lebih bijak dalam melakukan transaksi jual beli online agar terhindar dari penipuan.