Campusnesia.co.id - Kerjo, Kab.Karanganyar (08/08/2022) - Setiap tahunnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin meningkat dan kebanyakan para korban adalah perempuan/istri. Tingginya kasus KDRT disebabkan karena kurangnya pemahaman hukum mengenai KDRT itu sendiri oleh masyarakat.
Mengenai definisi KDRT sendiri telah diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi: Kekerasan dalam rumah tangga adalah, “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga”
Semenjak telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 oleh pemerintah, hal tersebut telah merubah cara pandang, semula kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan pribadi kini telah menjadi urusan dan kepentingan publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya.
Dengan adanya masalah ini membuat Maha Dewi Pertiwi salah satu Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta menjalankan program kerja mengenai pentingnya pehaman KDRT pada Senin, 08 Agustus 2022.
Sosialisasi ini bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya para ibu-ibu mengenai pentingnya Peran masyarakat dalam menyikapi KDRT yang ada disekitar kita. Tidak hanya itu, pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi untuk para pelaku dan dampak untuk para korban.
Dalam sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 35 orang ibu-ibu PKK di Dusun Panti, Desa Tawangsari. Dalam pelaksanaannya para peserta diberikan bahan bacaan berupa Hardfile materi yang telah diberikan dalam sosialisasi oleh penyuluh ( Maha Dewi). Terdapat beberapa sub materi yang diberikan dimulai dari definisi, jenis-jenis kekerasan , dampak KDRT, hingga cara pengaduan jika melihat atau mengalami KDRT.