Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan dari Indonesia Menuju Luar Negeri 8 Maret 2022


Campusnesia.co.idUntuk sobat campusnesia yang berencana ingin berpergian ke luar negeri di bulan maret ini menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaita.

Berikut kami sajikan beberapa Aturan Perjalanan Umun : Penerbangan dari Indonesia Menuju Luar Negeri 8 Maret 2022 :

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,

2. Menunjukkan (hasil cetak) persyaratan dokumen penerbangan yang dipersyaratkan oleh negara destinasi tujuan,

3. Menunjukkan hasil cetak kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 :

a. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik (antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali) maupun perjalanan internasional yang transit melalui bandar udara domestik tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil cetak surat keterangan/kartu/sertifikat telah menerima vaksin COVID-19.

b. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang keluar dari Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan regulasi destinasi perjalanan.
  • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

- telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan

- menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

- Penumpang baik WNI/WNA dengan usia di bawah 18 tahun.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Penumpang tersebut tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen (menyesuaikan regulasi tujuan destinasi) sebagai persyaratan perjalanan.

4. Penumpang dihimbau untuk dapat melakukan tes RT-PCR di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat melakukan entry data hasil pemeriksaan Uji Real Time PCR ke dalam sistem big data (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi dan e-HAC. (mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/847/2021). Berikut adalah situs daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang dapat melakukan entry data ke dalam sistem NAR.

5. Jika terdapat diskresi antar regulasi seperti tanggal efektif berlaku, berlaku syarat khusus yang lebih ringan/lebih ketat, terkait vaksin, atau surat keterangan bebas COVID-19 dapat diberlakukan jika terdapat izin otoritas lokal terkait (KKP/Gugus Tugas) dengan meminta dokumen tertulis dalam bentuk risalah rapat, surat edaran, pengumuman, atau dokumen lainnya dan berkoordinasi dengan Petugas Kedatangan, serta penumpang untuk mengisi FOI.

6. Ketentuan di atas ini berdasarkan Peraturan Otoritas Setempat, SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan No. 102 Tahun 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

7. Adapun Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait persyaratan masuk ke Indonesia, dapat diakses pada situs resmi.


Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.

Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.


Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com

Penulis: Wulan Sari

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon