Aturan Perjalanan Umum Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia 8 Maret 2022



Campusnesia.co.idUntuk sobat campusnesia yang berencana ingin pulang ke indonesia per 8 maret 2022 ini menggunakan jalur udara wajib tahu aturan terbaru yang baru saja rilis, dimana aturan baru ini muncul setelah pidato Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Berikut kamu sajikan beberapa Aturan Perjalanan Umun : Penerbangan Internasional ke Indonesia 8 Maret 2022 :

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau,Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga dengan tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat.

3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, selain Bahasa dari negara asal sebagai persyaratan memasuki Indonesia

c. Jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi , maka berlaku peraturan sebagai berikut:

  • Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNI di bawah 12 tahun dikecualikan dari menunjukkan vaksin dan tetap dapat masuk wilayah Indonesia dengan syarat:

- Didampingi oleh orang tua dengan menyertakan bukti hubungan keluarga

- Menyertakan hasil negatif RT-PCR;

  • Bagi WNA, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, hanya untuk kategori:

- WNA berusia 12 – 17 tahun

- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

- Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia

  • WNA di bawah 12 tahun dikecualikan dari menunjukkan vaksin dan dapat masuk wilayah Indonesia dengan syarat:

- Termasuk dalam salah satu kategori WNA yang disampaikan pada poin di atas

- Didampingi oleh orang tua dengan menyertakan dengan bukti hubungan keluarga

- Menyertakan hasil negatif RT-PCR

  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protocol kesehatan secara ketat.

- KITAS/KITAP bukan termasuk sebagai visa diplomatik atau visa dinas.

- Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

- Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemereintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  • Menunjukkan (sebagai antisipasi dihimbau untuk menyiapkan hasil cetak) hasil negatif melalui tes RT-PCR (untuk semua umur) di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau pada e-HAC Internasional Indonesia yang terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi;
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia; serta melakukan pengisian e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);

4. Seluruh Penumpang (WNA/WNI) tidak diperkenankan untuk transit.

5. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waku paling lama 1 jam atau tes RT-PCR di bandar udara kedatangan, dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama ATAU 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua ATAU 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yaitu bagi WNI yang mana merupakan:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti Pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat Internasional akan dikarantina dengan lokasi karantina ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dengan biaya ditanggung pemerintah. Apabila WNI dengan kriteria yang disebutkan pada poin ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan, maka karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina Terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

b. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungah (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19; dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

6. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berusia di bawah dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya

7. Jika hasil pemeriksaan tes molecular isothermal (NAAT/Jenis lainnya) atau RT-PCR pada saat kedatangan di bandar udara menunjukkan hasil positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

b. Bagi PPLN yang menunjukan hasil dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

8. Jika Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

9. Jika Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

10. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam ATAU pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam ATAU pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam

a. Jika hasil tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf h menunjukkan hasil negative, bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

b. Jika hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  • Bagi PPLN yang menunjukan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI

11. Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional dimana WNI maupun WNA hanya dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta-Tangerang, Bandar Udara Juanda-Surabaya, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali, Bandar Udara Hang Nadim-Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah-Tanjung Pinang, Bandar Udara Sam Ratulangi-Manado, dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Majid-Lombok dengan ketentuan:

a. Pelaku Perjalanan Luar Negeri WNA dan WNI dengan tujuan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau Izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; Bukti kepemilikian asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

b. Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble

12. Ketentuan di atas ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 tahun 2022, berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

13. Adapun Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19, khususnya terkait persyaratan masuk ke Indonesia bisa kamu cari sendri.

Demikian Informasi terbaru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Aturan ini dapat saja berubah pada waktu yang tidak di tentukan.

Selalu chek info terbaru agar kamu tidak ketinggalan.


Sumber: https://inahac.kemkes.go.id/, pegipegi.com

Penulis: Wulan Sari


Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon