Campusnesia.co.id - Menurut Kemendikbud Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Dalam pratiknya, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bukan cara mudah memperoleh ijazah. RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat, untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang tertentu.
Kepala Seksi Pengakuan Pembelajaran Lampau Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Alam Nasrah Ikhlas dalam workshop RPL di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Kamis (9/8) mengatakan bahwa RPL bukan cara mudah untuk memperoleh ijazah, sebab ada tahapan yang harus dilalui.
Menurut beliau, jika merujuk pada Permenristekdikti Nomor 26/2016 tentang RPL, ada dua golongan terdiri RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A), dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B).
Masyarakat dapat menggunakan RPL, dia menambahkan untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) guna mengajukan permohonan pengakuan kredit atau Satuan Kredit Semester (SKS), sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua SKS.
Setelah menyelesaikan sisa SKS-nya di perguruan tinggi, masyarakat dapat memperoleh ijazah.
Rekam jejak pembelajaran lampau tersebut, lanjutnya, bisa berupa pendidikan formal mulai dari D1 hingga S1 yang dibuktikan dengan ijazah, pendidikan nonformal (pelatihan atau kursus) dengan kriteria tertentu dibuktikan dengan sertifikat, atau pengalaman kerja sebagai praktisi dengan kriteria tertentu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang diakui dan dikonversi dengan bobot SKS tertentu.
Bagi universitas penyelenggara dengan masing-masing prodi yang ada, minimal harus sudah terakreditasi B. Kalau masih akreditasi C, berpotensi menimbulkan masalah dalam pengisian Pangkalan Data Dikti sehingga hal ini harus menjadi perhatian.
Rektor UPGRIS Muhdi menuturkan pihaknya saat ini membuka kesempatan pendaftaran jalur RPL, diperuntukan bagi calon mahasiswa yang sudah memiliki rekam jejak pembelajaran masa lampau, baik formal maupun nonformal.
RPL ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kalangan profesional, untuk meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kesempatan ini, diberikan karena latar belakang pendidikan seorang profesional tidak sesuai atau tidak cukup, namun yang ersangkutan cukup pengalaman dan memiliki kompetensi dibidangnya.
Dengan demikian, selain secara kemampuan lapangan sudah cukup mumpuni, ditambah dengan ijazah untuk mendukungnya.
Secara umum, pelaksanaan RPL ini merupakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli maupun profesional yang sudah ada di dunia usaha dan dunia industri.
Melalui hal ini dimungkinkan secara cepat dilakukan pelacakan kompetensi karyawan di dunia industri dan memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri.
Apa itu pembelajaran RPL?
Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman.