Cowok Muslim Boleh Tinggalkan Sholat Jum’at Jika Ada Udzur Syar’i




Campusnesia.co.id - Apakah Umat Islam Boleh Tinggalkan Sholat Jum’at? pertanyaan ini sering kita jumpai. Jawabannya boleh dengan syarat Jika Ada Udzur Syar’i. Apa itu Udzur Syar'i? mari coba kita bahas dalam postingan kali ini.

Umat Islam (cowok yang beragama islam) diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat hingga tiga  kali atau lebih, jika ada udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan secara syariah.

Kami kutip penjelasan dari Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg, beliau adalah pengajar mata kuliah Ushul Fiqih UIN Walisongo, mengatakan secara hukum fiqih, umat Islam diperbolehkan untuk tidak jum’atan hingga mencapai tiga kali atau lebih .

“Ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang muncul di masyatakat setelah diterbitkannya fatwa MUI Pusat dan tausiyah MUI Jateng yang menyerukan agar pengelola masjid tidak menyelenggarakan sholat Jum’at sebuhungan dengan ditetapkannya darurat Corona sejak dua pekan lalu,” kata Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg.

Menurut beliau, sepanjang ada udzur syar,i maka hukumnya boleh tidak melaksanakan salat Jumat, yang tidak boleh adalah apa bila menyepelekan salat Jumat.

Hal ini senada dengan fatwa  MUI Pusat dan tausiyah MUI Jateng, lanjutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh Grand Syaikh Al-Azhar Mesir,  fatwa NU dan fatwa Muhammadiyah yang substansinya umat Islam boleh tidak melaksanakan salat Jumat dengan mengganti salat dluhur di rumah  itu dikarenakan ada udzur syar’i.

Beliau menambahkan dalam upaya menghindari kemudharatan, yakni Covid-19 akan meluas dan dapat menulari orang lain atau ke dirinya sendiri maka diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, bukan berarti tidak beribadah kepada Allah SWT, karena diganti ibadah wajib di rumah.

Dengan tidak jum’atan saat darurat Corona atau Covid-19 berarti telah  berusaha ikut menyelamatkan (maslahat) bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas dari bahaya Covid-19.

Sebab  tujuan dari syariat Islam (maqashid al-syariah) adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari mafsadat (jalbul mashalih wa dar’ul mafashid).

“Menghindari kemudaratan agar tidak terpapar penyakit atau menularkan penyakit kepada orang lain harus didahulukan daripada mengambil manfaat misalnya dengan melaksanakan salat Jumat, berdasarkan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,”  tutur beliau.

Pertimbangan lain adalah, pemerintah atau ulil amri, dalam hal ini Presiden Jokowi juga telah menetapkan Covid-19 sebagai kondisi darurat, maka rakyat wajib taat kepada pemerintah.

“Masyarakat diminta untuk menjaga jarak, hindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dan kesehatan. Mari kita berdoa terus menerus Semoga Allah Swt segera menghentikan virus ini dan mendatangkan obatnya,” ujar beliau.

Akan tetapi, bila sengaja meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa udzur maka beliau ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafik perbuatan, bukan keyakinan. Sebab salat Jumat adalah kewajiban bahkan lebih wajib dari sembahyang dluhur.

Ada pula yang berpendapat mengingikari kewajiban salat Jumat dapat menjadi kafir, sebagaimana Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 14-15 H/1994 M, juz 6, h. 33.

Tentang udzur, secara bahasa, udzur artinya berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan sesuatu misalnya salat Jumat. Udzur dapat dibagi menjadi dua, udzur ghairu syar’iyyin yakni tidak salat Jumat tetapi malah main-main di mall.

Sedang Udzur syar’i adalah segala halangan yang sesuai kaidah syari’at islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban salat Jumat dan diganti dengan salat dluhur 4 rakaat. Pelaksanaan salat dluhur sebagai ganti shalat Jumat karena udzur dilakukan setelah salat Jumat selesai dilaksanakan.

“Covid-19 yang telah menyebar sangat cepat di seluruh dunia, virusnya tidak kelihatan, yang menyebabkan orang sakit dan tingkat kematiannya  sangat tinggi, di Indonesia hampir 10 %, maka dapat dikatakan masuk kategori udzur syar’i,” pungkas beliau.

Jika shalat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar'i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban shalat Jumat tersebut bisa diganti dengan shalat Dzuhur.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat. Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Kedua, orang Islam yang tidak shalat Jumat karena malas. "Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," ucap Asrorun dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/3).

Sedangkan jenis ketiga, orang Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat karena adanya uzur syar'i, seperti takut terjangkit pandemi virus corona. Jika alasannya ini, maka umat Islam diperbolehkan tidak shalat hingga tiga kali secara berturut-turut.

"Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," kata Doses Pascsarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Menurut pandangan para ulama fikih, tidak shalat Jumat karena uzur syar'i, antara lain seperti sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, maka dia tidak berdosa jika tidak melaksanakan shalat Jumat hingga  tiga kali berturut-turut.

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," jelas Asrorun.

Beliau menambahkan, ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat, di antaranya karena terjadi hujan deras hingga ada kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Hingga kini, wabah covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya pun masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.

"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zhuhur," kata Asrorun, mengutip pandangan para ulama.

Memasuki pekan ketiga sejak munculnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang hukum tidak melaksanakan shalat Jumat hingga tiga kali secara berturut-turut. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam seiring dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat Muslim Indonesia terkait hal itu.

"Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadits yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir," ujar Asrorun

Menurut beliau, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat zhuhur di rumah. Sementara, umat Islam yang tinggal di kawasan merah sudah dua kali tidak melaksanakan shalat Jumat.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon