Bersyukurlah Netijen Indonesia, di 5 Negara ini Twitter, Facebook, Instagram, Whatsapp dan TikTok Diblokir oleh Pemerintahnya




Campusnesia.co.id - Dalam konteks menggunakan sosial media, netijen Indonesia patut bersyukur, nyaris semua sosial media bebas diakses di negara kita.

Hal yang kadang kita anggap sepele ini bakal jadi previlege jika kita bandingkan bagaimana ketatnya beberapa negara di dunia dalam membatasi akses warganya menggunakan sosial media dan internet.

Misalnya, warga Nigeria yang baru diizinkan mengakses platform Twitter untuk pertama kalinya dalam tujuh bulan pekan lalu, setelah pemerintah di sana membatalkan larangan kontroversial di situs media sosial.

Melansir situs Time.com dalam artikel yang berjudul "These Are the Countries Where Twitter, Facebook and TikTok Are Banned"  terbit Selasa 18 Januari 2022.

Pemerintah Nigeria memerintahkan perusahaan telekomunikasi untuk memblokir akses ke situs tersebut pada Juni 2021, setelah Twitter menghapus cuitan Presiden Muhammadu Buhari yang dianggap menghasut kekerasan etnis, karena melanggar kebijakan “abusive behavior”

Pemerintah membalas memblokir Twitter, karena banyak digunakan oleh jurnalis dan aktivis di negara tersebut.

Nigeria mencabut larangan tersebut pada 13 Januari 2022 setelah membuat kesepakatan  Twitter wajib membuka kantor lokal, menunjuk kepala bisnisnya dan membayar pajak domestik. 

Beberapa bulan sebelum pelarangan, Twitter memilih Ghana sebagai lokasi kantor Afrika pertamanya, yang menghadap ke pasar terbesar di benua itu, Nigeria.

Selamat untuk netijen Nigeria yang sekarang sudah dapat mengakses Twitter tanpa menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN).

Tapi masih ada lho negara di dunia yang tidak mengijinkan atau membatasi warganya mengakses media sosial, ini dia daftarnya 5 negara yang masih memblokir akses ke situs media sosial.


1. Cina
Facebook dan Twitter milik Meta telah diblokir di China sejak 2009, sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap para aktivis menyusul kerusuhan mematikan di provinsi Xinjiang. 

Pembatasan China terhadap platform media asing dan penyensoran materi non-pemerintah disebut sebagai the Great Firewall of China. Demikian juga dengan Whatsapp dan Instagram juga diblokir.

Sebagai alternatif, warganya menggunakan WeChat sebagai aplikasi berkirim pesan multiguna yang dikembangkan oleh Tencent.

Aplikasi ini telah disubsidi oleh pemerintah sejak dibuat pada tahun 2011, dan diwajibkan untuk membagikan data pengguna kepada negara. WeChat memonopoli data pengguna, termasuk aplikasi mini untuk membayar tagihan, membuat janji dengan dokter, dan mengajukan laporan polisi. 

Bahkan aplikasi TikTok dikembangkan oleh perusahaan Cina Bytedance juga tidak diijinkan di Cina. Sebagai gantinya ada aplikasi lokal bernama Douyin, yang juga dikembangkan oleh Bytedance. 

Penggunaan Douyin penuh dengan batasan seperti pemblokiran konten internasional dan batasan penggunaan anak-anak. Negara memiliki saham di anak perusahaan Bytedance yang mengendalikan media sosial dan platform informasi domestik Tiongkok.


2. India
Ketika TikTok diluncurkan di India pada tahun 2016, negara tersebut menjadi salah satu pasar terbesar Bytedance di luar China: 

Data pada April 2020 menunjukkan bahwa 30% unduhan TikTok berasal dari India. Aplikasi ini mendukung beberapa bahasa daerah, sehingga dapat diakses oleh banyak orang di negara ini.

Namun, pada Juni 2020, pemerintah India melarang TikTok, bersama dengan 58 aplikasi seluler lainnya, dengan alasan “aktivitas… yang merugikan kedaulatan dan integritas India, pertahanan India, keamanan negara, dan ketertiban umum.”

Langkah itu dipandang sebagai pembalasan oleh pemerintah India atas bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya. Aplikasi China WeChat juga diblokir. ByteDance telah mengurangi operasinya di India.


3. Iran
Facebook dan Twitter telah dilarang di Iran sejak 2009 di tengah sengketa pemilu dan protes massa, membatasi oposisi publik pemerintah. 

Beberapa pengguna mengakses dengan menggunakan VPN. Namun, undang-undang yang diusulkan dapat mengkriminalisasi warga yang menggunakan VPN.

Pada tahun 2020, Iran mengumumkan sedang bekerja dengan China untuk membuat internet nasional Iran, mungkin memperkenalkan kontrol serupa ke Great Firewall of China.

Pada Januari 2021, Twitter memblokir akun yang diyakini beberapa orang terkait dengan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang membuat ancaman terhadap Donald Trump. 


4. Korea Utara
Korea Utara secara resmi memblokir Facebook dan Twitter pada tahun 2016, dan mengumumkan bahwa siapa pun yang mencoba mengaksesnya dengan cara yang "tidak pantas" atau mendistribusikan "data anti-republik" akan dihukum.

Negara satu ini memang beda dari negara lain, jangankan mengakses sosial media, menonton Drama Korea Selatan saja bisa dipenjara 15 tahun.

Larangan tersebut juga termasuk menirukan cara orang Korea Selatan berbicara sebagaimana dilansir dari Reuters, Rabu (20/1/2021). Aturan itu diumumkan setelah Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyerukan perang terhadap pengaruh luar dan menyerukan hiburan lokal yang lebih baik.



5. Turkmenistan
Negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah itu melarang platform media sosial Barat serta jaringan populer Rusia. Selain memblokir Facebook dan Twitter, Turkmenistan, yang sebagian besar Muslim, meminta warga untuk bersumpah di atas Alquran ketika mendaftar untuk koneksi internet rumah bahwa mereka tidak akan mengakses VPN. 

Pelajar juga diminta untuk menandatangani pernyataan berjanji untuk tidak menggunakan internet untuk mengakses situs terlarang.


Sumber: Time.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon