Waspada Maraknya Penipuan Investasi dengan Modus Money Game di Era Digital




Campusnesia.co.id -  Di era digital seperti sekarang ini, kemajuan teknologi berkembang lebih pesat dari sebelumnya, hal ini berdampak di berbagai bidang seperti halnya belanja, belajar, memesan tiket, bahkan  berinvestasi, dan lain-lain dapat diakses dengan mudah. 

Dengan segala kemudahan di era digital dan kecanggihan teknologi ini, selain dapat memberikan dampak positif  juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya yaitu banyak bermunculan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan praktik penipuan investasi dengan modus Money Game yang mana hal ini sangat merugikan bagi masyarakat.  

Mengutip dari cnbcindonesia.com, Money Game (permainan uang) atau juga dikenal sebagai Skema Ponzi adalah penipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko. 

Aktivitas penipuan money game ini biasanya dapat diakses menggunakan link atau aplikasi dengan modus investasi yang mana pada saat awal bergabung klien membayar sejumlah uang dengan nominal kecil atau setidaknya daftar agar dapat menjadi member. 

Perusahaan tersebut menawarkan bunga yang sangat tinggi setiap harinya, bahkan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dengan menggunakan program Member Get Member (MGM).
 
Program Member Get Member (MGM) merupakan program dimana klien dapat membagikan “Kode Refeal” yang dimiliki kepada temannya, dan apabila temannya ikut bergabung, maka klien akan mendapatkan bonus. 

Bonus pasif dari money game ini didapat sesuai dengan persentase tertentu dari jumlah yang diinvestasikan. Bahkan, perusahaan biasanya memberikan kebebasan untuk member dapat memiliki beberapa akun sehingga dapat bergabung berkali-kali. 

Layanan ini adalah layanan investasi ilegal yang tidak terlibat dalam kegiatan investasi yang sebenarnya. Penghasilan mereka tidak diperoleh dari penjualan produk sebenarnya melainkan dari perekrutan member baru.

Menurut informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa ciri Money Game yang dapat dikenali ketika menemukan penawaran investasi antara lain: 

• Tidak ada produk yang dijual. Bila adapun, dijual dengan harga yang tidak sesuai (overprice). 

 Bonus aktif diperoleh dari perekrutan (member get member)

• Bonus pasif diperoleh berdasarkan persentase nilai investasi yang ditanamkan

• Pay out hasil bonus keuntungan tidak masuk akal (Misalnya, satu minggu 10%, tiga minggu 20%)

• Boleh memiliki lebih dari satu akun (bergabung berkali-kali)

• Perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai (dalam hal ini tidak memiliki SIUPL)

Money Game dapat berjalan dan berkembang sampai saat ini, karena masih banyaknya investor yang ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tentu saja, layanan ini perlu dihindari lantaran sangat merugikan masyarakat. 

Untuk menghindarinya, masyarakat perlu berhati-hati dalam menerima tawaran investasi. Sebaiknya, hindari investasi yang menaruh iming-iming dengan laba yang fantastis dan dapat dicapai dalam waktu singkat. 

Apabila produk yang akan dijual tidak jelas, maka peluang investasi ditentukan tergantung pada member get member. Selain itu, apabila  struktur organisasi perusahaan tidak jelas atau rahasia, sebaiknya wajib dihindari. 

Perusahaan yang melakukan praktik Money Game ini sering mengklaim bahwa mereka memiliki hubungan luar negeri atau hubungan khusus yang tidak dapat diverifikasi kejelasannya. 


Penulis :
Linda Yoga Ervina 
Mahasiswi S1 Manajemen
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 


Baca Juga:






Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon