Campusnesia.co.id - Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan menjadi penerus kita dimasa depan. Namun, saat ini kasus kekerasan terhadap anak sering kali terjadi.
Anak wajib dilindungi atau mendapatan perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh oknum tertentu.
Indonesia memiliki berbagai macam kasus kriminal salah satunya kekerasan terhadap anak, salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya akibat orang tua terbiasa menerima pola asuh yang keras sejak kecil (sehingga cenderung meniru pola asuh yang mereka dapatkan), sehingga tidak sedikit anak-anak menjadi korban kekerasan.Anak adalah penerus generasi dan merupakan sumber daya manusia dalam Pembangunan Nasional.
Bentuk kekerasan pada anak yang harus kita ketahui diantaranya:
1. Kekerasan emosional
2. Penelantaran anak
3. Kekerasan fisik
4. Kekerasan seksual
1. Harapan kepada anak yang tidak sesuai kenyataan
2. Gangguan emosional
3. Mengkonsumsi narkoba maupun alkohol
4. Orang tua mempunyai masalah ekonomi
5. Trauma yang dialami orang tua semasa kecil
Kekerasan terhadap anak dapat memicu gangguan mental pada anak. Trauma yang dialami dapat menimbulkan penyakit pada organ dalam lainnya yang merugikan anak.
Disitu ada masalah, ada juga solusinya. Penting sekali para orang tua melakukan penghindaran terhadap kekerasan kepada anak. Berikut 5 cara mengindari kekerasan pada anak:
1. Memberikan anak pengetahuan mengenai bagaimana cara melindungi diri.
2. Membangun komunikasi yang baik dengan anak.
3. Memaksimalkan peran yang ada di sekolah.
4. Memberi bekal pada anak mengenai ilmu bela diri.
5. Segera lapor pada pihak berwajib ketika terjadi kekerasan.
Mengapa Anak Memerlukan Perlindungan Hukum?
Dalam perundang-undangan di Indonesia, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak telah ada sejak konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yakni pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dan dituangkan pada pasal 28A sampai dengan pasal 28J.
Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur memicu lahirnya Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadikan harapan untuk melindungi korban kekerasan anak. Sanksi yang dikeluarkan juga berat.