Pandangan Hukum Islam tentang Maraknya Jual Beli Saham di Indonesia

 


Campusnesia.co.id - Pasar modal adalah suatu tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi baik menjual maupun membeli sumber kegiatan pembelanjaan yang nantinya akan diinvestasikan ke pada suatu  perusahaan pada barang modal untuk menciptakan ataupun memperbanyak alat produksi. 

Perkembangan ekonomi syariah di seluruh dunia saat ini semakin meningkat dan terus berkembang. Jika dilihat dari sisi syariah pasar modal merupakan bentuk muamalah.  

Umat Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari hukum Islam yang merupakan produk pemikiran hukum umat Islam nasional. Tentunya sebagai perekonomian yang berdasarkan syariat Islam memiliki beberapa prinsip yang  akan menjadi pedoman bagi seluruh umat Islam nantinya. 

Menurut hukum Islam, segala bentuk Muamalahh dapat dilakukan kecuali ada dalil untuk melarangnya. Maksud dari aturan ini adalah bahwa semua tindakan ketidaktahuan diperbolehkan kecuali ada larangan tegas terhadap perilaku tersebut.

Fatwa ulama yaitu merupakan salah satu sumber yang lahir dari pemikiran hukum Islam di Indonesia. Berkenaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ulama yang membahas masalah ini, telah mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar bahwa saham boleh diperjualbelikan di Indonesia. 

Fatwa MUI No. 40 / DSNMUI / X / 2003 Pasar Modal. Majlis Ulama Indonesia menarik perhatian Syariah Islam dalam Fatwa, dan menjelaskan beberapa alasan hukum, argumen dan pertimbangan yang mendukung diperbolehkannya transaksi pasar modal dan yang sedang dipertimbangkan oleh Dewan Syariah Nasional untuk mendefinisikan jual beli saham sebagai salah satu ekonomi syariah adalah jual beli barang dengan membayar harga dengan syarat tertentu yang disebut pre-order dan salam. 

Karena metode ini dilakukan sangat sesuai dengan ajaran Islam, DSN berpendapat perlu untuk memberikan Fatwa dalam Salam untuk digunakan sebagai panduan bagi lembaga keuangan Islam. 

Menurut Islam, berkenaan dengan pengetahuan tentang cara membeli dan menjual saham di pasar modal, perdagangan dengan harga saham di pasar saham yang diterbitkan ditentukan oleh emiten dan penjamin emisi sesuai dengan seberapa besar pertahanan pasar atau kekuatan pasar menyerap saham yang diusulkan. 

Namun, harga saham yang ditawarkan lebih tinggi dari harga nominal yang tertera pada pencatatan saham. Selisih antara nilai nominal dan harga jual disebut premium. Di pasar yang mendasarinya, hype yang disebabkan oleh perbedaan antara harga jual dan harga beli tidak termasuk dalam riba karena pendapatan adalah harga kontrak. 

Maka dari itu, saat saham ditawarkan ke pasar penerbit, saat itu dianggap sebagai komoditas (Silla). Jadi, menurut Islam, perdagangan dengan saham diperbolehkan di pasar yang mendasarinya, karena penetapan harga dilakukan menurut prinsip konsensus (Antaradin). Perdagangan saham di pasar sekunder yaitu perdagangan di pasar modal yang dilakukan oleh investor melalui  perantara yang menghubungkan antara pembelian dan penjualan investor. 

Sistem pasar modal Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. Hal ini diatur oleh 1995. UUPM tidak membedakan antara pasar modal tradisional dan pasar modal syariah sebagai sistem yang terpisah, karena keduanya bukanlah sistem yang terpisah dari sistem pasar modal. Pasar modal syariah memiliki beberapa karakteristik pasar modal syariah, adalah produk dan mekanisme perdagangannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Fatwa DSNMUI No. 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Setiap emiten atau perusahaan publik yang menganut Prinsip Syariah harus menyatakan bahwa usahanya sesuai dengan Prinsip Syariah. 

Di sisi lain, emiten dan perusahaan publik yang mengklaim kegiatan komersialnya tidak melanggar prinsip syariah tetapi memenuhi kriteria produk syariah juga termasuk  dalam kelas saham syariah. Standar Emiten dan BUMN: Tidak ada transaksi berdasarkan kepentingan perusahaan keuangan, transaksi melalui permintaan atau pesanan palsu, transaksi tanpa penyediaan barang atau jasa, perjudian dan permainan yang tergolong perjudian, underlying bank. 

Fatwa tersebut telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar jual beli saham di Indonesia. Fatwa MUI No. 40 / DSNMUI / X / 2003 Pasar Modal.  Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Untuk itu, siapapun yang ingin terjun ke bisnis saham harus memiliki pengetahuan dan pemahaman untuk membedakan apa yang dilarang dalam syariat Islam.


Penulis:
Ferinda Eky Regiza 
Mahasiswa Fakultas Hukum 
Universitas Islam Sultan Agung Semarang


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon