Opini: Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, PR Besar bagi Perguruan Tinggi




Campusnesia.co.id - Belakangan ini, kasus pelecehan seksual sangat marak terjadi di perguruan tinggi. Mulai dari kasus dosen yang diduga melecehkan beberapa mahasiswinya di FKIP Universitas Sriwijaya, kasus unggahan video berisi pengakuan mahasiswi yang dilecehkan oleh Dekan FISIP di Universitas Riau, hingga dosen di Universitas Negeri Jakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual dengan mengirimkan sexting ke beberapa mahasiswi.

Ruang akademik dalam lingkungan kampus pada hakikatnya merupakan suatu tempat yang seharusnya dipenuhi dengan nilai kemanusiaan dan keadaban. Sangat disayangkan bila kampus malah menjadi ruang terjadinya pelanggaran dan perampasan marwah seseorang sebagai manusia.  

Mirisnya lagi, para pelaku kasus tersebut merupakan akademisi berpendidikan tinggi dengan jejeran gelar pendidikan yang panjang. Pada nyatanya, gelar yang disandang ternyata tidak sebanding dengan nilai dan moral yang dijunjung, serta tanggung jawab yang diemban.

Jumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi seperti fenomena gunung es. Data Komnas Perempuan selama 2015-2020 memaparkan bahwa dari seluruh pengaduan kekerasan seksual yang terjadi dalam lembaga pendidikan, terdapat sebanyak 27 persen kasus yang terjadi di perguruan tinggi. 

Selain itu, Survei Kemendikbud tahun 2020 turut memaparkan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus serta terdapat 63% yang tak melaporkan kasus yang dia ketahui pada pihak kampus. 

Salah satu faktor yang melancarkan terjadinya pelecehan di kampus adalah karena pelaku menempatkan mahasiswa dalam hubungan subordinat dan memanfaatkan posisinya yang superior. 

Hal itulah yang menyebabkan mahasiswa menjadi tak berdaya untuk melakukan perlawanan. Para pelaku bahkan memanfaatkan posisi mereka untuk memberi ancaman dan tekanan yang berkaitan dengan nilai akademik mahasiswa, seperti tak diluluskannya seminar proposal. Akibatnya, korban menjadi tak berani speak up atau melaporkan kepada pihak kampus. 

Dalam beberapa kasus, tatkala ada mahasiswa yang memberanikan dirinya untuk melapor ke pihak kampus, bukan pembelaan yang didapat, tetapi kampus justru memilih menutupi dengan alasan "demi menjaga nama baik kampus". 

Pelaku tidak diberikan sanksi yang tegas sehingga mereka dapat lega menjalankan kesehariannya di kampus, bak predator yang dapat mengulang lagi perbuatan kejinya itu. Sementara, korban akan semakin trauma dan terpukul dengan sistem pengaduan yang tidak memihaknya.

Pelecehan seksual di ruang akademik tetaplah menjadi pekerjaan rumah besar bagi perguruan tinggi. Pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan dan dituntaskan oleh semua pihak. 

Pihak kampus harus jujur dan mengakui terdapat posisi superior dosen atau pejabat kampus yang dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejinya. Bersikap menutupi dan berdalih menjaga nama baik, malah makin mencerminkan kejelekan yang ada dalam suatu institusi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan salah satu bentuk nyata dari usaha menurunkan angka pelecehan seksual di lingkungan kampus. 

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, serta upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Para pelaku bahkan dapat diberi sanksi administratif, hingga pemecatan dan pemberhentian tetap. Dengan pemberian sanksi yang tegas, kampus telah menunjukkan keberpihakannya kepada para korban, sehingga seluruh mahasiswa juga dapat merasa aman di lingkungan kampus. 

Jika hal itu dapat dijalankan dengan baik, kampus akan kembali kepada marwahnya sebagai ruang akademik yang menanamkan nilai moral dan kemanusiaan.



Penulis:
Namira Adila Rafa
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang



***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon