Ngomongin Apa Itu Plagiasi, Potensi Sanksi Hukum dan Tips Menghindarinya untuk Mahasiswa




Campusnesia.co.id - Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita. Tindakan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat. 

Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber rujukan. 

Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita. Sebutkanlah dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan, atau melakukan kutipan, sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya kita yang merupakan ide atau gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan ide atau gagasan kita sendiri.

Plagiarisme merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan etika akademik, dimana plagiat secara umum berupa penjiplakan, pencurian, atau perampokan intelektual karya orang lain dan diakui sebagai karya pribadi. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tindakan plagiat adalah tindakan yang diharamkan. 

Praktik plagiarisme sejatinya merupakan tindakan korupsi di dunia akademik. Plagiarisme adalah kejahatan akademik yang secara fundamental mampu menghancurkan sendi-sendi kejujuran, obyektifitas, keadilan, otentisitas dan kebenaran sebagai pilar utama suatu lembaga ilmiah dan pusat riset. 

Di dunia kampus, tindakan tidak terpuji itu terkategori extraordinary crime, sebagaimana korupsi dalam dunia politik. Karena itu, pelaku plagiarisme atau sang plagiator harus mendapat sanksi yang berat sehingga membuat efek jera. Bila sanksinya ringan seperti pembatalan nilai matakuliah bagi mahasiswa dan penurunan pangkat dan/atau jabatan akademik (fungsional) bagi dosen, maka justru akan menyuburkan praktik plagiarisme.

Pengertian Plagiasi
Plagiarisme adalah mengambil atau menjiplak ide atau karya orang lain tanpa mencantumkan nama pemilik karya atau tanpa seizin pemiliknya. Secara istilah, plagiarisme dapat disebut sebagai mencuri. 

Dalam Undang-Undang Hak Cipta, pengertian plagiarisme dijelaskan dalam beberapa istilah seperti mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual hasil karya orang lain tanpa seizin pemilik karya tersebut. Karya yang dimaksud tergolong dalam hak kekayaan intelektual yang dapat berupa karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. 

Plagiarisme atau plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan,pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan dan pendapat sendiri. 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, plagiat didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 sebagai berikut: Plagiat itu adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. 

Selain dari Menteri Pendidikan Nasional,ada juga definisi dari Publication Ethics Committee of World Association Medicine Editors (WAME) mengemukakan definisi sebagai berikut “Plagiarism is the use of others' published and unpublished ideas or words (or other intellectual property) without attribution or permission, and presenting them as new and original rather than derived from an existing source.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.17 tahun 2010, plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Tips  Menghindari Plagiasi 
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):

1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.

2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.

3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.

4. Melakukan pengutipan: 
- Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.

- Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.

5. Melakukan paraphrase : 
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.

6. Menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis.

7. Lakukan interpretasi :
Untuk memperkuat gagasan yang disampaikan, terkadang ada pendapat yang harus dijadikan bahan pembanding atau dipinjam. Dalam hal ini, bisa jadi analisisnya terlalu rumit maupun butuh interpretasi tambahan. Interpretasi dilakukan seperlunya.

8. Menggunakan aplikasi untuk menguji plagiasi baik berbayar maupun gratis seperti: iTehenticate, CrosCheck, Plagium, PlagScan, Turnitin, Viper, Grammerly, Plagiarisma.


Sanksi bagi Pelaku Plagiasi 
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

2. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:

1. Teguran

2. Peringatan tertulis

3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa

4. Pembatalan nilai

5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa

6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa

7.  Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Undang-Undang tentang hak cipta sebagaimana undang-undang yang mengatur tersebut plagiat merupakan tindakan pidana. Di bawah ini jelas sekali undang-undang yangmengaturnya Pasal 72 ayat (1) :

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjaramasing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Jadi, perbuatan plagiat dalam penulisan karya ilmiah merupakan suatu tindak pidana. Orang yang terbukti melakukan plagiat dalam penulisan karya ilmiah untuk mendapatkan gelar akademik, provesi, atau vokasi terancam sanksi pencabutan gelar, pembatalan ijazah, bahkan hingga ancaman pidana penjara. 


Penulis:
Rembidias Yulika Putri
Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang



Daftar Pustaka:
- Claubaugh, G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Student’s Manual.
E. Ernawati, A. Anindito, and R. N. P. Atmojo, “Sistem Pendeteksi Plagiarisme untuk Tugas Akhir Mahasiswa di Universitas Bina Nusantara: Studi Pendahuluan,” Humaniora, vol. 5, no. 1, p. 541, 2014.

- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi

- R. Goyena, “Plagiarism dalam Karya atau Publikasi Ilmiah dan Langkah Strategis Pencegahannya Faizuddin,” J. Chem. Inf. Model., vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 2019.
Reitz, Joan M. Online Dictionary for Library and Information Science. Dalam http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx

- Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

- Supriyadi, D. (2013). Integritas Akademik. Dalam http://mmr.ugm.ac.id/index.php/akademik/integritas-akademik Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

- Zulkarnaen. (2012). Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah, Lembaga Penelitian, Universitas Jambi, 16 Januari 2012.


***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan. 



Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon