Campusnesia.co.id - Lolos menjadi mahasiswa hukum merupakan impian setiap pelajar di Indonesia. Namun, kebanyakan dari mereka banyak yang belum tahu mengenai aspek-aspek yang akan dipelajari nanti dalam Fakultas Hukum, sebagai mahasiswa hukum harus bisa melek dengan memahami sedikit tentang hukum, supaya nantinya kita memiliki gambaran ketika masuk menjadi mahasiswa hukum.
Pada dasarnya, jenis-jenis hukum di Indonesia terbagi atas hukum privat dan hukum publik, lalu dari kedua jenis hukum itu terbagi lagi menjadi hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana masuk dalam hukum publik, sedangkan hukum perdata masuk dalam jenis hukum privat.
Sebelum kita mengetahui perbedaan hukum pidana dan hukum perdata, kita harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur beberapa hal yang menyangkut kepentingan umum.
Dalam konteksnya, negara wajib memberi jaminan perlindungan dan keamanan bagi warga negarannya.
Sedangkan, hukum privat diartikan sebagai suatu ketentuan hukum yang mengatur hal-hal mengenai kepentingan pribadi, disini hukum privat berperan sebagai mediator atas keinginan dan permintaan dari warga negaranya.
Kebanyakan orang hanya mengartikan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dan sederhana saja. Simak penjelasan mengenai hukum pidana dengan hukum perdata berikut supaya dapat memahami perbedaan antara keduannya.
1. Hukum Pidana
Menurut Prof.Dr.W.L.G Lemaire memberikan definisi bahwa hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana adalah suatu ketentuan atau hukum tertulis yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melanggarnya.
Hukum pidana ditujukan untuk kepentingan umum. Ada 2 jenis perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukuman dalam hukum pidana yaitu:
1. Pelanggaran
Hal ini dimaksudkan sebagai jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam perundang-undangan, namun gak memberi dampak secara langsung pada orang lain. Misalnya seperti melanggar kebijakan memakai helm atau sabuk pengaman.
2. Kejahatan atau Kriminalitas
Jenis perbuatan ini merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan bertentangan pada nilai yang ada dalam masyarakat.
Contohnya seperti melakukan perbuatan asusila, pencurian, dimana pelaku akan dikenakan sanksi berupa pemidanaan (penjara).
2. Hukum Perdata
Menurut C.S.T Kansil dijelaskan bahwa hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Jadi, hukum perdata adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Hukum perdata dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Hukum Keluarga
hubungan-hubungan hukum yang dapat timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawinan maupun hubungan anak dan orang tua.
2. Hukum Kekayaan
mengatur hubungan yang dinilai dengan uang seperti jumlah hak dan kewajiban yang dinilai dengan uang.
3. Hukum Waris
mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jika telah meninggal seperti hak warisan seseorang.
4. Hukum tentang diri seseorang
mengatur ketentuan mengenai kecakapan untuk memiliki hak dan bertindak untuk melaksanakan haknya serta hal yang mempengaruhinya.
Aspek-aspek perbedaan hukum pidana dan hukum perdata antara lain:
1. Berdasarkan isinya
hukum pidana berisikan hak-hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dalam mengatur tata tertib, sedangkan hukum perdata berisikan aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
2. Berdasarkan penafsirannya
hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara autenik atau satu arti sesuai dengan kata yang tertera dalam undang-undang, sementara itu dalam hukum perdata ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran undang-undang perdata yang berlaku.
3. Berdasarkan sanksi
sanksi hukuman pada hukum pidana mulai dari teguran (sanksi sosial) hingga kurungan penjara dan hukuman mati, sedangkan dalam hukum perdata sanksi dapat berupa ganti rugi, permintaan dari penggugat sendiri.
4. Berdasarkan pelaksanaanya
hukum pidana bisa dijatuhkan tanpa adanya gugatan, sedangkan hukum perdata diperlukan adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan suatu hukuman.
Menurut Achmad Ali dan Wiwie Heryani dalam buku Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata menerangkan beberapa aspek dalam membedakan hukum yang dipidana dan hukum perdata antara lain:
1. Inisiatif pengajuan perkara
Dalam hukum pidana, jaksa selaku penuntut umum yang mewakili kepentingan umum. Sementara itu, hukum perdata pihak penggugat yang mewakili kepentingannya sendiri secara perorangan.
2. Keterikatan hakim pada alat pembuktian
Dalam hukum pidana hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah tetapi juga harus terikat pada keyakinannya sendiri atas kesalahan terdakwa.Sedangkan pada hukum perdata hakim hanya semata mata terikat pada alat bukti yang sah saja.
3. Kebenaran yang dicapai
Hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil sedangkan hukum perdata bertujuan mencari kebenaran formal.
4. Pemisahan peristiwa dan hukum
Dalam hukum pidana tidak ada pemisahan peristiwa dan hukum karena adanya perpaduan antara peristiwa dan penemuan hukum.
Namun pada hukum perdata terdapat pemisahan antara peristiwa dan hukum karena para pihak hanya membuktikan peristiwa yang dipersengketakan saja dan soal hukumnya menjadi tugas hakim.
5. Penghentian pemeriksaan perkara
Di hukum pidana, jaksa tidak berwenang mencabut tuntutan sedangkan di hukum perdata, para pihak yang berperkara bebas menghentikan pemeriksaan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
6. Keaktifan Hakim
Dalam hukum pidana, hakim harus bersifat aktif (eventual maxim) dan apabila dalam hukum perdata, hakim bersifat pasif (verhanlungs maxim).
7. Sanksi
Sanksi dalam hukum pidana bersifat sementara sedangkan dalam hukum perdata tidak mengenal sanksi sementara.
8. Sifat Hukuman
Dalam hukum pidana hukumannya bersifat untuk membebankan efek jera bagi pelaku sedangakan dalam hukum perdata ditujukan untuk melindungi perseorangan sebagai subjek hukum di luar pelaku.
Penulis :
Naila Naja Az Zahra
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung
***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan.