Campusnesia.co.id - Akhir akhir ini marak terjadi pelecehan seksual, terutama pada anak dibawah umur.
Kekerasan/pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan system tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, di eksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class.
Perlindungan menyangkut “perkosaan” pasal 285 KUHP yang merupakan tindak kekerasan seksual yang sangat mengerikan dan merupakan Tindakan pelanggaran hak-hak asasi yang paling kejam terhadap perempuan, juga oleh UU No 13 tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
Pengertian pelecehan seksual
Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan. Atau bisa dikatakan permintaan untuk melakukan perbuatan seksual,
Tindakan tersebut bisa berupa kontak fisik langsung, secara lisan, isyarat yang berbentuk seksual atau bentuk perbuatan seksual yang lainnya yang membuat seseorang merasa dipermalukan, dilecehkan atau terintimidasi.
Bahkan akhir-akhihr ini kasus pelecehan seksual pada perempuan sangat banyak terjadi di negara Indonesia. Contohnya: mahasiswa unsri yang dilecehkan oleh dosennya sendiri, 13 santriwati diperkosa oleh guru pesantrennya sendiri sampai melahirkan, seorang Wanita berinisial NW di perkosa dan dipaksa aborsi oleh pacarnya dan bunuh diri dengan meminum racun dimakam ayahnya, Bahkan masih banyak sekali kasus yang terjadi. Kekerasan seksual pada anak dibawah umur akan mengakibatkan trauma berat.
Pelecehan seksual bisa terjadi karena ada pihak yang merasa lebih berkuasa daripada yang lainnya. Banyak sekali perempuan yang disalahkan karena hal ini, missal perempuan selalu disalahkan dari bagaimana cara mereka berpakaian, pergaulannya di tempat yang tidak benar, pakaian terlalu ketat atau merangsang.
Di dalam konteks seperti ini berarti ada konteks kekuasaan yang ditekankan pada kondisi korban sehingga korban tidak bisa speak up.
9 Bentuk Kekerasan Seksual
1. Pemerkosaan
2. Pelecehan seksual
3. Penyiksaan seksual
(Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas dengan sengaja)
4. Eksploitasi seksual
(penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungannya).
5. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
6. Pemaksaan perkawinan
7. Pemaksaan pelacuran
8. Perbudakan seksual
(situasi merasa memiliki tubuh korban hingga berhak melakukan apapun).
9. Pemaksaan aborsi.
5 Cara Menghadapi Pelecehan Seksual
1. Ditenangkan
Siapa orang yang mengalami pelecehan. Katakana bahwa yang terjadi bukan hal yang benar, dan itu bukan salah mereka. Jangan lupa untuk berikan dukungan, dan katakana bahwa kamu akan menghargai dukungan tersebut jika dalam posisi yang sama.
2. Dilaporkan
Tanya orang sekitar untuk membantu atau minta tolong kepada mereka. Saat dipaksa orang jangan takut meminta bantuan kepada orang lain.
3. Dokumentasi
Dokumentasi aksi pelecehan, jelaskan kalau kamu melakukannya untuk mendukung orang yang mengalami pelecehan. Tanya kepada orang orang yang dilecehkan apa yang ingin mereka lakukan dengan rekaman itu.
4. Ditegur
Mulai bicara dan tegur pelaku pelecehan, beritahu apa yang mereka lakukan adalah hal yang tidak baik. Hanya gunakan ditegur sebagi upaya terakhir mencegah kekerasan.
Ini metode paling jitu tetapi juga paling beresiko. Perlu keberanian lebih dan harus dipastikan situasi kita aman karena bisa saja si pelaku berbalik mengancam kita.
5. Dialihkan
Distraksi adalah cara tidak langsung untuk mengalihkan perhatian dari apa yang terjadi. Pura-pura menghalangi, tanya arah, waktu, atau ATM terdekat.
Cara Menghindari Pelecehan dan Kekerasan Seksual
1. Menghindari keluar rumah sendirian
Usahakan saat ingin pergi kemanapun jangan sendirian apalagi ditempat yang sepi. Usahakan keluar Bersama mahram atau teman. Karena disaat kita tidak sendiri maka pelaku tidak akan berani melakukan perbuatan yang tidak senooh.
2. Belajar Teknik bela diri
Karena kalau kita belajar teknik bela diri kita bukan Cuma bisa menhajar orang saja tapi mental kita juga terlatih.
3. Selalu bawa alat bela diri didalam tas
Alat bela diri contohnya seperti : spray cabe atau alat kejut listrik.
Kenapa sih pelaku pelecehan seksual tidak dijatuhi hukuman mati?
Karena rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual itu belum menjadi suatu produk hukum yang utuh. Artinya dia belum di sahkan. Dia baru masuk prolegnas atau program legislasi nasional, yang mana Ketika DPR ingin membuat suatu undang-undang.
Nah dengan demikian pelaku pelecehan seksual tidak dapat dijatuhi hukuman mati, sebelumnya harus kita ketahui Bersama bahwasannya kekerasan seksual itu banyak ada yang verbal, fisik tidak mungkin semua jenis kekerasan seksual apat dijatuhi hukuman mati.
Jadi sebenarnya di dalam hukum positif Indonesia nomen klatur pelecehan seksual belum ada, jadi memang belum ada landasan hukumnya apabila ingin menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual.
Cegah kekerasan terhadap anak dan perempuan
Kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat di masa pandemic covid-19. 13.405 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 3.087 kasus kekerasan terhadap anak. Stop kekerasan seksual anak, kekerasan rumah tangga, perdagangan wanita.
Jika terdapat Tindakan kekerasan pada anak dan perempuan di sekitar anda laporkan saja ke polisi dengan datang ke polres terdekat. Atau langsung saja datang ke pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) dinas pemberdayaan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk ( PPAPP ).
Penulis:
Nilar Tites Sri Rahayu
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung Semarang