Campusnesia.co.id - Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia berkaitan dengan pengguna yang mendapatkannya dari peredaran gelap.
Didasari oleh kekhawatiran penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sudah mencapai titik yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan ketahanan nasional, pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai Dasar Pengenaan Pidana Bagi Pengguna dan Pengedar Narkotika di Negara Indonesia.
Di Indonesia, jumlah penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 3,5 juta orang pada tahun 2017. Dari jumlah itu, 1,4 juta adalah pengguna tetap dan hampir satu juta telah menjadi pecandu narkoba.
Jumlah orang yang melakukan kejahatan narkoba meningkat setiap tahun, dan peningkatan ini tidak lepas dari ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Pengertian Child Protection Act Of The Netherlands
Child Protection Act of the Netherlands merupakan undang-undang yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan terhadap anak. 23 Tahun 2002, yang kemudian diubah menjadi UU Perlindungan Anak no. 35/2014 dan UU no. Juli 2016.
Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA) No. Pada 11 November 2012, undang-undang baru disahkan. Undang-undang ini membantu melindungi anak dari hukum yang bertentangan dengan hak-hak mereka. Undang-undang No. 11 / 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang baru ditandatangani pada bulan Juli 2012, merupakan langkah maju yang penting.
Undang-undang ini menggunakanprinsip-prinsip keadilan restoratif untuk menanganikasus-kasus yang melibatkan remaja, termasukrehabilitasi, dan memperkenalkan mekanisme untuk lebih mengefektif kan diversi, yaitu penyelesaian diluar pengadilan.
Dasar pertimbangan yang digunakan hakim untuk menjatuhkan (beratnya) pidana penjara kepada anak yang menyalahgunakan narkotika adalah sebabai berikut:
1. Pertimbangan yang memberatkan:
• Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat
• Perbuatan terdakwa merusak mental bangsa
• Perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa
• Perbuatan terdakwa merusak moral dan kesehatan bangsa
• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasantindak pidana narkotika
2. Pertimbangan yang bersifat meringankan:
• Terdakwa mengaku terus terang
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa masih muda
• Terdakwa sopan di persidangan
• Terdakwa masih berstatus sebagai pelajar
• Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Sanksi Pidana yang Dapat Dijatuhkan Kepada Anak
1) Pidanan Pokok
a) Pidana peringatan
Pasal 72 UU SPPA mengatur tentang sanksi peringatan. Peraturan tersebut tidak merinci definisi hukuman peringatan,juga tidak mengatur dan menjelaskan mengapa peringatan dianggap sebagai kejahatan daripada tindakan. Pasal 72 UU SPPA mengatur bahwa peringatan merupakan hukuman ringan dan tidak akan membatasi kebebasan anak (Mulyadi, 2014).
Dalam hal ini, anak hanya akan dihukum dalam bentuk peringatan. Misalnya, jika seorang anak mencuri beberapa buah mangga milik tetangganya. Dalam hal ini, selain peringatan orang tua atau wali, hanya anak yang akan diperingatkan, namun dalam kasus ini tidak sampai ke pengadilan (Angger Sigit Prarnukti & Primaharsya, 2015).
b) Pidana pelatihan kerja
Pasal 78 UU SPPA mengatur bahwa denda pelatihan kejuruan diterapkan oleh organisasi yang menyelenggarakan pelatihan kejuruan berdasarkan usia anak. Lembaga pelatihan kejuruan meliputi pusat pelatihan kejuruan, lembaga pendidikan vokasi, seperti kementerian dan komisi yang mengatur ketenaga kerjaan, pendidikan, atau urusan pemerintahan di bidang sosial.
Jika seorang anak dijatuhi hukuman pelatihan kerja, ia dibawa masuk setidaknya selama tiga bulan dan maksimal satu tahun.
c) Pidana pembinaan di dalam lembaga
Anak yang mendapatkan 1/2 (setengah) waktu konseling di panti dan berperila.ku baik minimal 3 bulan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
d) Pidana penjara
Anak-anak yang dipenjara hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (upaya terakhir) yaitu sebanyak mungkin anak yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi lain, termasuk sanksi pidana dan sanksi yang tidak membatasi kebebasan anak.
Pidana penjara bagi anak yang melakukan kejahatan harus dihindari kecual i jika sanksi lain dianggap tidak dapat lagi mendidik dan membesarkan anak.
1. Pidana Tambahan
Pasal 71 (2) dari Hukum Pidana mengatur hukuman tambahan. Hukuman tambahan ini dapat berupa penyitaan keuntungan dari tindak pidana atau pelaksanaan kewajiban adat.
Dalam perspektif hukum pidana, esensi pidana tambahan adalah pidana subordinat, karena melekat pada pidana pokok dan tidak dapat dipaksakan sebagian, dalam arti bersifat merdeka dan terlepas dari pidana pokok.
Berdasarkan uraian di atas, sanksi seorang anak terlibat dalam tindak pidana penyalahguna narkotika terlebih dahulu dilihat apakah terhadap terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya atau tidak.
Kemudian dari segi partisipasi, kita harus melihat apakah sudah ada kesepakatan atau apakah sudah terpenuhi unsur- unsurdari Pasal 55 Ayat KUHP maka akan diputuskan sanksi pidana melalui segala pertimbangan hakim dengan menelaah bukti yang nantinya pantas dijatuhkan kepada anak.
Bagaimana Analisis Yuridis terhadap dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika?
Putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika seringkali tidak memenuhi rasa keadilan, karena anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus digolongkan sebagai korban peredaran narkotika dan hukuman yang paling tepat adalah rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial yang lebih ditujukan untuk tujuan menghukum anak selaras.
Yaitu untuk menghilangkan ketergantungan anak terhadap narkoba dan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya, agar tidak melakukan kesalahan atau perilaku kriminal yang sama di kemudian hari.
Penulis:
Riska Amalina
Riska Amalina
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Sultan Agung Semarang
***
Kolom Opini merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi sobat Campusnesia menulis seputar tips trik belajar dan kuliah, kewirausahaan dan hiburan.