Campusnesia.co.id - Kabar gembira untuk rekan-rekan mahasiswa yang mungkin sedang bingung mengusahakan pembayaran UKT semester depan.
Pemerintah kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta kepada para mahasiswa yang membutuhkan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, bantuan tersebut diberikan pada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII.
"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Nadiem menuturkan, bantuan akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi. "Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT," beber Nadiem.
Adapun untuk mendapat bantuan, mahasiswa harus mendaftarkan diri melalui pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Nantinya, perguruan tinggi akan menyampaikan data mahasiswa tersebut ke Kemendikbudristek.
"Sama prosesnya seperti sebelumnya. Bantuan akan mulai disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Nadiem.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.
Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
"Penyaluran melalui rekening perguruan tinggi sehingga mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi, mereka tidak harus DO karena tidak bisa bayar uang kuliah," pungkas Sri Mulyani.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT
Bila mahasiswa telah memenuhi syarat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan selanjutnya ialah:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.
"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," jelas Nadiem.
Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.
Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.
"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," ujarnya.
Bila ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Sumber: Kompas.com
Apa itu Uang Kuliah Tunggal (UKT)?
UKT adalah kependekan dari Uang Kuliah Tunggal. Istilah UKT ini digunakan sejak 2013, tepatnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013. Beberapa poin penting dari Permendikbud ini diantaranya:
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari BKT yang ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya
- PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru S1 dan Diploma
- UKT berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat dibagi ke dalam lima kelompok, dari yang terendah sampai yang tertinggi. Kelompok atau Golongan UKT yaitu I, II, III, IV, dan V.
UKT-BKT mulai diberlakukan pada mahasiswa baru 2013/2014. Uang Kuliah Tunggal (UKT) diharapkan mampu meringankan biaya kuliah yang harus ditanggung oleh mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi bahkan berhak atas pembayaran UKT Rp0,00 pada Golongan UKT I. Mereka yang berada di Golongan UKT ini biasanya mengikuti program KIP-Kuliah.
Semakin baik keadaan ekonomi keluarga mahasiswa, semakin tinggi pula golongan UKT yang berarti semakin besar nominal UKT. Rancangan ini dimaksudkan sebagai subsidi silang antar dua keadaan ekonomi tersebut.
Selama kuliah, mahasiswa yang masuk PTN melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak dikenakan biaya selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan per semester.
Dengan demikian, pengeluaran mahasiswa setiap semesternya dapat diperkirakan. Itulah sebabnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) kadang lebih dikenal sebagai uang semesteran.
Bagaimana cara menghitung UKT?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, seperti penghasilan total kedua orang tua atau wali, kondisi rumah tempat tinggal, jumlah kendaraan yang dimiliki, dan aset-aset yang lain.
Mahasiswa yang masuk PTN melalui Jalur Mandiri bahkan boleh jadi diharuskan memberikan foto ruang keluarga dan dapur guna menentukan golongan UKT. Mereka pada Jalur Mandiri ini juga dikenakan uang pangkal.
Apa itu Uang Pangkal?
Uang pangkal adalah uang masuk kuliah, dibayarkan saat kita akan masuk kuliah. Biasanya waktu pembayaran uang pangkal bersamaan dengan pembayaran UKT semester I atau saat daftar ulang.
Namun beberapa kampus tertentu membolehkan mahasiswa membayar uang pangkal dengan cara diangsur sampai lulus kuliah.
Nama resmi uang pangkal berbeda di setiap kampus, misalnya Sumbangan Pengembangan Institusi di Universitas Diponegoro, Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas di Institut Pertanian Bogor, Dana Pengembanggan di Universitas Padjadjaran, atau Uang Kuliah Awal di Universitas Airlangga. Banyak orang juga menyebutnya sebagai uang gedung atau uang pembangunan.
Nominal yang harus dibayarkan pun cukup besar. Misalnya, uang pangkal Universitas Airlangga berkisar Rp20 – Rp99 juta, tergantung pada tiap-tiap jurusan atau program studi.
Ada pula PTN yang tidak mengenakan uang pangkal pada mahasiswa Jalur Mandirinya, seperti Universitas Gadjah Mada.
Kalau di PTS, beda lagi ya, Sobat. Uang pangkal di PTS memang sudah tak bisa dihindari lagi.
Dari penjabaran di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbedaan UKT dan uang pangkal yang paling mencolok adalah pada nominal. Jumlah uang pangkal jauh lebih besar dibandingkan UKT.
Besaran uang pangkal ditentukan sepenuhnya oleh kampus, sedangkan UKT dihitung sesuai dengan keadaan ekonomi keluarga tiap-tiap mahasiswa. Selain itu, uang pangkal dibayarkan sekali selama kuliah ketika pembayaran UKT harus dilakukan tiap awal semester. (sumber: akupintar.id)