Campusnesia.co.id - Sobat Campusnesia, selain mudik dan kue, lebaran juga identik dengan THR yaitu Tunjungan Hari Raya idul fitri 1443 H 2022 biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai dari perusahaan atau instansi tempat berkarya.
Besaran THR menurut aturan pemerintah adalah sebesar satu kali gaji bulanan. Tapi bagi kalian yang mungkin bekerja di perusahaan atau startup ya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan saja. Menurut penulis diberi saja sudah alhamdulillah apalagi hingga sebesar satu kali gaji bulanan.
Nah, bagaimana baiknya mengalokasikan THR yang diterima setahun sekali ini? karena harus digunakan dengan bijak agar lebih bermanfaat.
Artikel kali ini secara spesifik kami tujukan untuk mahasiswa yang kerja paruh waktu dan fresh graduate yang baru masuk kerja sesuai segmentasi pembaca campusnesia. Tetapi boleh juga untuk semua kalangan sebagai bahan pertimbangan dalam mengalokasikan uang THR.
Apa saja tipsnya? yuk simak
1. Zakat, Infaq dan Sedekah
THR masuk kategori penghasilan juga, maka secara prinsip apabila sudah memenuhi nisab maka wajib dizakati. Merujuk pada aplikasi penghitung zakat penghasilan di situs KalkulatorZakat.com nisab zakat penghasilan adalah Rp 6.707.916, dengan patokan harga beras Rp12.000 per kg apabila THR sobat campusnesia sebesar itu atau lebih maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Apabila kurang dari nisab? agar uang THR lebih berkah bisa dilakukan sedekah atau infaq.
2. Bayar Hutang
Hayo sobat Campusnesia, yang masih punya hutang entah dengan keluarga atau teman mumpung dapat THR pastikan diprioritaskan untuk membayar hutang atau paling tidak mencicilnya.
3. Mudik
Untuk sobat yang berkarya di daerah lain,jangan lupa sisihkan uang THR untuk biaya mudik. Baik menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi. Pastikan mudik dengan persiapan dan kondisi prima.
4. Orang Tua
Kapan lagi dapat rejeki tambahan di luar gaji utama, pastikan menyisihkan untuk orang tua. Tidak memlulu harus diberikan dalam bentuk cash, sobat bisa berikan dalam bentuk baju lebaran baru misalnya. Dan walau belum tentu orang tua berkenan menerima tetapi paling tidak sobat sudah menunjukan niat tulus sebagai seorang anak.
5. Makanan Lebaran
Agar suasana lebaran tambah meriah ketika ponakan dan sanak saudara berkunjung, sisihkan uang THR untuk membeli kue lebaran idul fitri 1443 H 2022 agar semakin banyak pilihan di meja tamu.
6. Ponakan dan Saudara
Istilah jawanya wisit atau angpau, aplop berisi uang saku. siapkan untuk ponakan-ponakan yang berkunjung agar. Uang THR akan sangat membantu untuk alokasi ini.
7. Tabungan
Kalau sudah sekian banyak pos alokasi dan masih tersisa, jangan dihambur-hamburkan untuk sesuatu yang kurang bermanfaat. Ditabung saja untuk keperluan di masa mendatang. Yang masih singgle bisa nih untuk tabungan nikah..ups.
Demikian sobat Campusnesia, artikel tentang 7 Tips Mengalokasikan THR ala Campusnesia. Kalau sobat dapat THR untuk alokasi apa saja? share di kolom komentar ya, sampai jumpa salam prestatif.
Penulis:
Nandar
Upcoming search
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
thr karyawan, thr pns, perhitungan thr 2021, peraturan thr 2021 pdf, aturan thr 2022 pdf, perhitungan thr jika ada kenaikan gaji, perhitungan thr 2022, peraturan thr 2022 pdf.
Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker, Sabtu 9 April 2022.
Lebih lanjut, Kemnaker menambahkan, bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional. "Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Menaker.
Menaker juga menegaskan bahwa THR tak sekadar hak para pekerja tetap, namun juga merupakan hak bagi pekerja lainnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegas Menaker.
Bagi Anda yang ingin donwload Surat Edaran Menaker THR 2022 PDF, atau SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, silakan menuju link berikut klik di sini.
kapan thr dibayarkan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 25 April 2022.