Revolusi Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Untuk Indonesia Yang Lebih Sehat
Mengundang seluruh pereka cipta muda dalam mendesain logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Logo karya pemenang akan digunakan sebagai logo resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
WORDMARK:
Logo wajib menampilkan tulisan:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; atau
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA; dan
KEMENKES RI
1. Logo berupa simbol atau karakter yang menggambarkan Kemenkes.
2. Logo memiliki tema Indonesia Sehat dan kesesuaian dengan nilai-nilai Kemenkes
3. Maksimal warna yang digunakan dalam logo adalah 3 warna
TIGA PILAR PROGRAM INDONESIA SEHAT:
- Penerapan Paradigma Sehat
- Penguatan Pelayanan Kesehatan
- Jaminan Kesehatan Nasional
KEYWORDS
Keluarga sehat untuk mewujudkan Indonesia Sehat
PENGHARGAAN (TOTAL 40 JUTA RUPIAH):
- Juara 1 (Pilihan Juri) Penghargaan 30 Juta Rupiah
- 4 Juara Harapan (Pilihan Juri) Penghargaan masing-masing 2,5 Juta Rupiah
TIMELINE:
- Pelaksanaan Lomba : 1 18 Oktober 2016
- Deadline Lomba : 18 Oktober 2016 Jam 12:00 WIB
- Pengumuman Finalis: 25 Oktober 2016
- Presentasi 5 Finalis : 28 Oktober 2016
- Pengumuman Pemenang : 01 November 2016
(*timeline dapat berubah)
INFO TENTANG KEMENKES:
http://www.kemkes.go.id
KRITERIA PENILAIAN :
c. Relevansi Logo dengan tema Indonesia Sehat dan Keywords
b. Unsur Estetika Logo:
- Warna
- Bentuk
c. Pemanfaatan logo pada berbagai media cetak dan elektronik (Pin, Kop Surat, Atribut, Spanduk, dll)
SYARAT KEABSAHAN:
1. Melampirkan 2 materi desain dengan ukuran 620 x 620 pixel, yang terdiri dari:
Materi 1: Dua Desain Logo
Materi 2: Pengaplikasian Desain Logo
Materi 1
Materi 2
2. Karya harus disertai penjelasan dan makna/konsep desain.
PERATURAN:
1. Peserta wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan (terlampir);
2. Peserta mengirimkan karyanya sebanyak 1 desain (dengan 2 alternatif penulisan KEMENKES RI atau KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA;
3. Karya dalam bentuk desain grafis, bukan materi fotografi;
4. Karya tidak mengandung merek dagang, logo, ciptaan yang dilindungi hak cipta, atau Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk apapun milik pihak lain;
5. Karya harus jelas jika diperkecil 3x3 cm;
6. Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik Kemenkes;
7. Kemenkes berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semua keperluan Kemenkes tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang;
8. Karya yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian;
9. Desain Logo Kemenkes harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan;
10. Peserta wajib memenuhi semua perundang-undangan, peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Kemenkes dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib;
11. Keputusan panitia dan dewan juri mengikat, tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada surat menyurat.
Apabila ada hal yang kurang jelas peserta dapat mengirimkan pertanyaan ke email: timlogo@kemkes.go.id pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2016 pada pukul 14.00 s/d 15.00 WIB. - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/16100100001/Lomba-Design-Logo-Kementerian-Kesehatan.html#sthash.9cgYYesy.JIaQA8Uf.dpuf