Campusnesia.co.id - Di era digital yang semakin maju ini, berbagai pinjaman online atau biasa disebut pinjol mulai bermunculan baik legal maupun ilegal. Pinjol ilegal yang sudah pasti tidak terdaftar dan tentunya tidak diawasi oleh OJK, kini masih marak di aplikasi dan internet.
Citra pinjol ilegal ini kerap mendapatkan pandangan negatif akibat layanannya yang cenderung mengancam para penggunanya. Ketika sudah terjebak, bukannya memperoleh manfaat karena sudah menerima bantuan materi, para korbannya justru semakin tertekan karena masalah keuangan yang lebih rumit.
Atas permasalahan yang ada, salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro mengadakan sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal dalam pelaksanaan KKN Tim I Undip Periode 2022/2023. Dalam sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal akan lebih memahami bahaya pinjol ilegal yang sedang marak saat ini.
Pinjol ilegal ini berbeda dengan layanan yang sifatnya resmi. Pasalnya, banyak aturan yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang tentunya merugikan para penggunanya. Salah satu contohnya adalah beban bunga dan denda keterlambatan yang sangat tinggi sehingga cicilan akan semakin membengkak. Selain itu, para pelaku pun cenderung melakukan pengancaman dan dapat meretas data pribadi para korbannya untuk disalahgunakan.
Otoritas Jasa Keuangan terus berusaha untuk aktif menindaklanjuti pinjol ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat. Meski OJK terus memantau, alangkah baiknya masyarakat tetap perlu waspada agar tidak terjerat. Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal ini, kita perlu mengenali terlebih dahulu ciri-ciri pinjaman online ilegal.
• Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
• Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
• Pemberian pinjaman sangat mudah
• Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
• Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
• Tidak mempunyai layanan pengaduan
• Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
• Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
• Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Setelah mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, kita juga harus mengetahu tips-tips apa
yang dapat kita lakukan untuk terhindar dari pinjol ilegal ini.
Berikut tips menghindari nya:
• Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.
• Jangan tergoda penawaran pinjaman melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
• Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
• Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.
• Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Lalu bagaimana ketika sudah terlanjur terjerat atau bermasalah dengan pinjol ilegal? Kita dapat melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum dengan menghubungi Polda dan Polres terdekat, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran dengan cara menghubungi waspadainvestasi@ojk.go.id, serta dapat juga melaporkannya ke Kemenkominfo dengan mengunjungi situs www.aduankonten.id atau menghubungi ke nomor 08119224545.
Dengan adanya sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal ini, diharapkan menjadi informasi penting bagi masyarakat di Desa Pagedangan serta dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang marak terjadi saat ini terkhusus di kalangan generasi muda.