Coba Bantu Prof Yoo Dong Man dan Kang Sun Ho, Saya Temukan 10 Fakta seputar Sindikat Judi Online Ilegal

 



Campusnesia.co.id - Sebuah drama korea berjudul Police University mengangkat tema tentang dunia pendidikan para taruna calon polisi di korea selatan.

Walau berkisah keseharian para taruna akpol, init drama ini sebenarnya mengangkap sebuah tema penting dan kadang membuat rasa penasaran kita sebagai orang awam, yaitu tentang eksistensi situs judi online illigal dan sindikatnya.

Karakter polisi kejahatan Yoo Dong Man sangat terobsesi mengungkap sinsidkat dan bandar situs judi illegal ini, selain karena tugasnya sebagai polisi, juga disbebabkan pengalaman pribadi, calon istrinya yang juga sesama rekan kerja di unit kejahatan ciber harus meninggal akibat penyelidikan yang mereka lakukan, ini mengindikasikan betapa rumit dan terstrukturnya jaringan kejahatan judi online illegal.

Detektif Yoo Dong Man yang gara-gara kegagalannya mengungkap sindikat di atas harus dipindah menjadi pengajar di akpol.

Dalam perjuangannya, sang detektif dibantu salah satu taruna akpol bernama Kang Sun Ho, keduanya saling mengenal di dunia maya dengan nama anonim, Kang Sun Ho yang kala itu masih duduk di bangku SMA sudah memiliki kemampuan hacking dan banyak membantu Yoo Dong Man menelusuri jaringan sisndikat judi online ilegal.

Lewat artikel kali ini, yuk bareng-bareng coba kita bantu detetif  Yoo Dong Man dan Kang Sun Ho menyelidiki eksistensi jaringan judi online ilegal.

Jurnalis liputan 6 Diyah Naelufar pada tahun 2017 pernah menulis artikel menarik berjudul Modus Judi Online Kian Canggih? lewat tulisan terebut ia menyampaikan bahwa Situs judi online masih saja bergentayangan di dunia maya. 

Menjerat korbannya dengan permainan baccarat, poker, koprok, roulette, taruhan bola, blackjack, kiukick, balap kuda, sampai sabung ayam yang disiarkan secara langsung via livestreaming.

Kenapa banyak orang melakukan judi online, salah satunya sebab Aksesnya yang sangat mudah, bisa lewat komputer jinjing bahkan telepon seluler. 

Pemain cukup mendaftar, top up saldo, taruhan bisa segera dimulai. Recehan hingga jutaan rupiah dipertaruhkan. Saat pemain kalah, bandar pun girang.

1. Judi online ternyata bisnis besar. 
Tak tanggung-tanggung, nilainya sampai triliunan rupiah. Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus mengatakan, fenomena judi online kian menjamur. Modus kekinian jauh lebih canggih dari sebelumnya.

Kompol Fian mengatakan, pada tahun 2010, polisi dengan mudah dapat melacak keberadaan sindikat judi online di Indonesia. Saat itu, akses internet belum sebebas dan semudah saat ini. "Pemainnya menggunakan warnet untuk mengakses situs judi," kata Kompol Fian Yunus kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

2. Modus Operandi
Bandar menggunakan semacam SMS gateaway untuk menyebar pesan singkat menggunakan broadcast messages ke sekian ribu nomor telepon. 

Penerima yang tergoda diarahkan ke situs judi. "Saat itu rata-rata yang direkrut sebagai agen itu adalah pihak warnet," kata dia.

Isu keamanan data jadi hal yang penting salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan promosi seperti ini, belakangan bukan hanya judi online yang memanfaatkan mudahnya data probadi seperti nomer HP yang tersebar tapi juga pinjaman online ilegal dan tipu-tipu atas nama menang lomba dll.

3. Gonta-ganti Server
Agar lolos dari pelacakan polisi, sindikat judi online menggunakan cara operasi berbeda. Mereka memindahkan server ke sejumlah negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Singapura.

"Mereka sewa server di sana, buat server di sana. Kemudian mereka memasukkan konten-konten berbahasa Indonesia sehingga bisa diakses oleh orang Indonesia," tambah dia.


4. Ada WNI jadi Dedengkot Judi Online Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ada sejumlah WNI yang menjadi dedengkot sindikat judi online lintas negara. Mereka memboyong anak buah dari Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri.

Pekerja dari Indonesia direkrut untuk mengerjakan tugas operasional, dari maintenance, pembaruan (update), atau menjadi semacam customer service.

Kemudian, pekerja itu pulang ke Indonesia dan menjadi agen di dalam negeri. Tugas mereka pun bertambah, yakni wajib menghimpun rekening bodong.

Caranya, dengan memberikan iming-iming uang pada sejumlah orang, agar memberikan identitasnya untuk membuka rekening baru untuk menampung uang dari para pemain.

"Uang yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Tapi sekarang naik menjadi Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta untuk mendapatkan satu rekening," kata Kompol Fian.

Para agen akan mengganti rekening-rekeningnya tersebut secara berkala. Satu rekening hanya akan dipakai dalam hitungan bulan. Tujuannya, untuk menghindari pelacakan polisi.

5. Tidak Mudah Mengungkap Sindikat Judi Online Ilegal
Jika detektif Yoo Dong Man dan Kang Sun Ho kesulitan mengungkap jaringan judi online ilegal, mereka tidak sendirian.

Kompol Fian mengakui, untuk menangkapnya otak dan pemodal bisnis ilegal judi online bukan perkara gampang. 'Telinga dan mata' mereka ada dimana-mana. Saat ditargetkan mereka pun kabur.

"Kalau mereka sudah tahu sedang diawasi, mereka tidak pulang. Hanya berpindah-pindah negara untuk memperpanjang visa," kata Fian.

6. Tumbang satu Tumbuh Seribu
Polisi juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online yang dapat diakses di internet. 

Namun, otak dibalik bisnis judi online selicin belut. Mereka punya cara untuk mengelak. Caranya, dengan membuat situs-situs baru berkonten serupa dengan yang sudah diblokir.

"Konten websitenya sama, hanya namanya yang beda. Sehingga mereka lepas dari pemblokiran yang dilakukan dari Kemkominfo. Setelah lepas, mereka bisa tetap bisa menjalankan operasinya," kata Kompol Fian.

Pada 2015 ada 5 kasus yang ditangani Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Sementara, pada 2016 ada tiga kasus.

Pada 19 Januari 2017 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membekuk agen judi online yang bermarkas di Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sindikat yang bermarkas di Kamboja.

7. Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Online Ilegal
Mereka diancam dengan pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi buat sobat pembaca, gak usah coba-coba, belum tentu dapat laba, ancaman hukumannya nyata di depan nyata, mending dapat uang seadanya dengan jalan yang halal saja.

8. Sindikat Judi Online Ilegan lIntas Negara
Kompol Fian menegaskan, praktik judi online adalah kejahatan lintas negara. Untuk memberantas hingga ke akar-akarnya, kerja sama antarpihak mutlak dibutuhkan termasuk dengan Bea Cukai, Imigrasi, PPATK, dan Aseanapol atau polisi ASEAN.

Apalagi, dia menambahkan, judi online tak boleh diremehkan. Padahal jika terus diabaikan, dalam jangka panjang perekonomian negara akan terancam.

"Bayangkan jika pemasukan dari judi online Rp 1 triliun per bulan lalu digunakan untuk pembangunan properti di Indonesia,apa tidak keok itu properti lain yang setengah mati cari pinjaman kredit," kata Kompol Fian. 

9. Sebab Judi Online Diminati Masyarakat
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung menyatakan, maraknya judi karena pemikiran instan masyarakat dalam hal materi.

"Salah satu penyebab maraknya judi online karena sikap masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin instan dalam meraih kekayaan. Ini persepsi yang salah," kata Andi dalam kesempatan yang sama.

Padahal seperti dalam lagunya bang Haji Rhoma Irama yang berjudul Judi, yang menang saja kalah apalagi yang kalah.

Kalau tidak percaya coba tanya orang yang terbiasa judi, butuh berapa kali taruhan hingga akhirnya menang, dan bandingkan hasilnya dengan modal yang sudah dikeluarkan.

Ayo Bantu Berangus Judi Online Ilegal
Sebagai masyarakat kita juga bisa ikut serta partisipasi dalam memberangus peredaran judi online ilegal ini, pertama dengan edukasi ke orang terdekat mudharat dari judi.

Berikutnya jika menemukan situs judi online laporkan saja. Jika ada situs berisi aktivitas perjudian laporkan ke kita (Kementerian Sosial-red.), biar mereka cek dulu apakah itu kategori judi, ketangkasan atau undian berhadiah. mereka nanti akan menyerahkan ke Kominfo untuk memblokir situs yang dimaksud.

10. Situs Streaming Film, Drama Korea Ilegal dan Judi Online
Jika pembaca pernah menonton film dan drama korea di situs streaming bajakan, pasti pernah menemukan mayoritas iklan di situs-situs seperti itu tidak lain adalah judi Online.

Setidaknya ada dua kemungkinan, pertama tentu saja karena iklan resmi seperti Google Adsense dan Adnow tidak akan pernah mau pasang iklan di situs film bajakan.

Kedua, penulis menduga, situs-situs film bajakan ini dibuat oleh sindikat judi online sebagai "Kolam Ikan"  mengumpulkan para calon customer siapa tahu diantara para penonton film bajakan tersebut ada yang minat pasang taruhan di situs judi online mereka.

Sebagai penutup, mengungkap sindikat judi online ilgal bukanlah hal yang mudah, buat profesor Yoo Dong Man dan Kang Sun Ho mohon maaf saya belum bisa bantu memecahkan kasus kalian hiks..

Semoga dengan artikel ini, bisa membantu dari sisi edukasi kepada para pembaca dan penonton drama korea Police University tentang seluk beluk judi online dan bahayanya bagi diri sendiri, keluarga dan mayarakat.


Penulis: Nandar


sumber:
- liputan6.com 

====
Baca Juga:

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon