10 Kasus Korupsi Kakap yang Pernah Ditangani oleh Novel Baswedan

 
Sketsa Novel Baswedan by ariecool @tanpa.info


Campusnesia.co.id - Beredar kabar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memecat 75 pegawai di lembaga itu dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan. Salah satu nama yang akan didepak adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Tempo.co)

Novel Baswedan salah satu dari penyidik KPK berprestasi, saking banyaknya kasus korupsi kakak yang berhasil diungkap bersama tim, diduga membuat gerah para pelaku kejahatan hingga tega melakukan penyiraman air keras yang mengakibatkan kebutaan di kirinya.

Berikut daftar kasus-kasus kosrupsi yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan

1. Kasus Simulator SIM
Pada tahun 2012, Novel yang selaku Ketua Satgas pernah memeriksa tersangka Kakorlantas Irjen Djoko Susilo saat itu. Kasus itu juga menyeret Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, yang dihukum 4 tahun penjara. Sukotjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan
simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

Sukotjo juga terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp198 miliar. Dia memperkaya diri sebesar Rp3,9 miliar dan Djoko Susilo Rp32 miliar, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo Rp50 juta, dan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Rp88,4 miliar.

2. Kasus e-KTP
Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 ini terjadi sejak 2010. Kasus ini bersinggungan langsung dengan aksi penyiraman terhadap Novel Baswedan. Penyiraman air keras terhadap Novel terjadi saat penyidik KPK itu akan memaparkan kasus e-KTP di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus e-KTP menjerat banyak pihak mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi di DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.

Akibat korupsi pengadaan e-KTP negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,314 triliun.

Bahkan dalam kasus ini KPK meminta bantuan FBI untuk mencari penyebab kematian Johannes Marliem, saksi kunci kasus e-KTP. Marliem dinyatakan tewas bunuh diri pada 15 Agustus 2017.

3. Kasus Akil Mochtar
Novel Baswedan juga mengungkap kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait penyuapan sengketa Pilkada.

Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta pada 2 Oktober 2013. Ia terbukti menerima lebih dari Rp 60miliar untuk pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK.

Majelis Hakim Tipikor lantas menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Akil, pada Senin (30/6/2014). Vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi merupakan pertama kali terjadi di Indonesia.

4. Kasus Nurhadi Abdurachman
Mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (16/12/2019).

Nurhadi ditetapkan tersangka bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga merupakan menantu Nurhadi. Begitu juga dengan terduga pemberi suap yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Mantan Sekjen MA dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

5. Kasus Bupati Buol
Novel juga berperan dalam terungkapnya kasus suap perkebunan kelapa sawit yang menyeret Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Amran ditangkap KPK pada 6 Juli 2012 di kediaman pribadinya, di Jalan Syarif Mansur.

Mantan Bupati Buol ini akhirnya dihukum 7 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin (11/2/2013). Ia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider satu tahun penjara.

6. Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang
Novel juga menyelidiki kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang. KPK mengatakan negara dirugikan Rp 25 miliar akibat adanya penggelembungan harga dalam proyek pembangunan tersebut.

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet ini adalah Nazaruddin, Angelina Sondakh, Direktur utama PT DGI Dudung Purwadi, dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah.

KPK telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Sementara Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut.

Namun, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu. (sumber: Suara.com)

6. Kasus Korupsi Izin Ekspor Benur Menteri KKP Edhy Prabowo
Novel mempimpin penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta beberapa orang lainnya, Rabu (25/11/2020) dini hari. Petugas sebelumnya menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21 sampai 23 November 2020.

Kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini bermula pada 14 Mei 2020. Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khusus menteri yang juga ketua pelaksana tim uji tuntas, APS, serta staf khusus menteri sekaligus wakil ketua tim, SAF. Salah satu tugas tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP di lantai 16 bertemu SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor. DPPP diduga melakukan transfer uang ke rekening ACK total sebesar Rp731.573.564.

Sementara itu berdasarkan data kepemilikan, pemegang ACK terdiri dari AMR dan AMD yang diduga merupakan nominee Edhy serta YSA.

Uang yang masuk ke rekening ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD, masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga ada transfer dari rekening AMD ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar, sebagiannya yakni Rp750 juta digunakan untuk belanja di Honolulu, Hawaii, AS, pada 21 sampai 23 November 2020, Barang yang dibeli adalah jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Selain itu ada pula uang tunai 100.000 dolar AS dari SJT yang diterima melalui SAF dan seseorang berinsial AM.

Aliran dana juga masuk ke perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 miliar serta SAF dan APM sebesar Rp436 juta.


7. Suap cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom ( 2004 )
Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun, divonis 2,5 tahun penjara. 

8. Kasus korupsi Bank Jabar (2009)
Bekas Direktur PT Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin, divonis 7 tahun penjara.

9. Kasus Mafia Pemilu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. 
 
Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun. 
 
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
 
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis. Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. 
 
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu lantas ditahan oleh KPK. 

Harun Masiku sendiri hingga artikel ini ditulis masih buronan dan belum tertangkap. (sumber: Kompas.com)

10. Kasus Mafia Bantuan Sosial Pandemi Covid-19
Ini adalah kasus korupsi paling tidak berperi kemeanusiaan menurut saya, karena dilakukan pada bansos untuk penanganan pandemi covid-19.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Menteri dari PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 
 
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni AW, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.
 
Pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 bernilai sekitar Rp 5,9 triliun. Dari jumlah tersebut terdapat total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Setiap paket bansos sembako disepakati MJS dan AW dikenakan fee sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
 
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
 
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari dan digunakan membayar berbagai keperluan pribadi. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. 
 
Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber: kompas.com).

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Silahkan komen guys..
EmoticonEmoticon