Campusnesia.co.id - Tidak butuh waktu lama, drama korea Vincenzo yang menggantikan slot Start-Up segera menuai populeritasnyadi kalangan masyarakat korea dan indonesia.
Drama yang dibintangi oleh Song Joong Ki berperan sebagai VIncenzo Cassano mafia Italia asal korea yang pulang kampung dan Jeon Yeo Bin yang berperan sebagai Hong Cha Yong pengacara muda yang tobat dari pembela korporat menjadi pembela rakyat jelata ini ditampilkan dengan gaya komedi aksi.
Tema mafia, nepotisme dan kolusi yang dibalut dengan bumbu komedi menjadi sajian utamanya, masyarakat merasa relate dan senang dengan drama ini karena penggambaran bagaimana para koruptor dan mafia dihajar dan mendapatkan hukuman dengan cara ala mafia juga, istilahnya Vincenzo "Sampah membersihkan sampah".
Tentu saja scene para aktor makan permen Kopiko produksi Mayora juga membuat masyarakat makin hype dengan drama yang berjumlah 20 episode ini. (Baca reviewnya di sini.)
Dalam setiap episodenya, Vincenzo, ha Young dan pak Nam yang tergabung dalam firma hukum Jipuragi dibantu oleh warga Plaza Geumga bahu membahu melawan Jan Han Seok, Choi Myung Hee yang tergabung dalam Grup Babel dengan sederet perusahaannya yang penuh korupsi, manipulasi, kolusi dan nepotisme dibantu sebuah firma hukum Wusang, penegak hukum, politikus, hingga korporasi media.
Kami kutip dari Wikipedia, Mafia adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia dan Amerika Serikat.
Mafia awalnya merupakan nama sebuah konfederasi yang didirikan oleh orang-orang dari sisilia pada Abad Pertengahan untuk tujuan memberikan perlindungan illegal, pengorganisasian kejahatan berupa kesepakatan dan transaksi secara ilegal, abritase perselisihan antar kriminal, dan penegakan hukum sendiri (main hakim).
Konfederasi ini kerap kali terlibat dalam kegitan perjudian, penipuan, perdagangan narkoba, dan penggelapan dana.
Anggota Mafia disebut "mafioso", yang berarti "pria terhormat". Mafia melebarkan sayap ke Amerika Serikat melalui imigrasi pada abad ke-19.
Kekuatan Mafia mencapai puncaknya di AS pada pertengahan abad ke-19. Rentetan penyelidikan FBI pada tahun 1970-an dan 1980-an agak mengurangi pengaruh mereka. Meski kejatuhannya tersebut, Mafia dan reputasinya telah tertanam di budaya populer Amerika, difilmkan di televisi dan bahkan dalam iklan-iklan.
Istilah "mafia" kini telah melebar hingga merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan terorganisir (seperti Mafia Rusia, Yakuza di Jepang), dan Triad di China).
Kekuatan Mafia mencapai puncaknya di AS pada pertengahan abad ke-19. Rentetan penyelidikan FBI pada tahun 1970-an dan 1980-an agak mengurangi pengaruh mereka. Meski kejatuhannya tersebut, Mafia dan reputasinya telah tertanam di budaya populer Amerika, difilmkan di televisi dan bahkan dalam iklan-iklan.
Istilah "mafia" kini telah melebar hingga merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan terorganisir (seperti Mafia Rusia, Yakuza di Jepang), dan Triad di China).
Sadar atau tidak, cerita Mafia yang dihadirkan dalam drama Vinconzo jadi semacam refleksi kejadian di dunia nyata, bagaimana mafia bekerja.
Dalam artikel kali ini, kami akan coba komparasikan kasus mafia yang diceritakan dalam drama Vincenzo dengan kasus mafia yang pernah terjadi di indonesia, apa saja? ini daftarnya.
Males Baca? dengarkan versi audionya di bawah ini:
1. Kasus Mafia Minyak Goreng
Beberapa bulan ini minyak goreng langka, pemerintah sempat membuat kebijakan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter namun tiba-tiba minyak goreng hilang di pasaran, lalu ketika harga kembali ke mekanisme pasar tiba-tiba migor ada di mana-mana.
Menteri perdagangan sempat menyebut ada Mafia Minyak Goreng dan pemerintah tidak kuasa menanaganinya hingga hari ini 19 April 2022 muncul berita mengejutkan "Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng".
Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan.
Dirangkum Okezone, Selasa (19/4/2022), Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas. "Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas," pungkasnya. (sumber: Okezone.com)
2. Mafia Karantina Covid-19 di Pintu Masuk Indonesia
Pada Rabu, 28 Apr 2021 Polisi menangkap dua orang mafia berbahaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mafia ini dinyatakan polisi memasukkan warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD dari India ke Indonesia tanpa prosedur protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dua mafia ditangkap polisi, yakni S dan RW. Berikut delapan fakta soal mafia ini:
A. Jualan bebas karantina 14 hari
Berdasarkan aturan pemerintah, WNI dari India yang hendak pulang ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari dulu di hotel khusus di Indonesia. Selanjutnya, WNI dari India itu harus tiga kali dapat tes PCR dengan hasil negatif, terdiri dari tes sebelum keberangkatan, setelah kedatangan di Indonesia, dan tes lagi pada hari ke-13 usai karantina.
Namun mafia ini membuat WNI yang pulang dari India tak perlu menjalani karantina 14 hari dulu di Tanah Air.
B. Mafia bapak-anak
Mafia inisial S ayah dan RW anaknya
C. Dapat Rp 6,5 karena bebaskan karantina
JD, orang Indonesia yang pulang dari India via Bandara Soetta, bisa lolos kewajiban karantina 14 hari karena membayar S dan RW sebesar Rp 6,5 juta.
5. S dan RW Mengaku pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta
F. S dan RW Pakai kartu Dinas Pariwisatadan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
G. S dan RW yang merupakan mafia karantina COVID-19 Tak ditahan polisi
H. Dua orang India pakai jasa mafia juga (sumber:detik.com)
3. Kasus Mafia Bantuan Sosial Pandemi Covid-19
Ini adalah kasus korupsi paling tidak berperi kemeanusiaan menurut saya, karena dilakukan pada bansos untuk penanganan pandemi covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Menteri dari PDIP tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni AW, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.
Pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 bernilai sekitar Rp 5,9 triliun. Dari jumlah tersebut terdapat total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode. Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Setiap paket bansos sembako disepakati MJS dan AW dikenakan fee sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Setiap paket bansos sembako disepakati MJS dan AW dikenakan fee sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari dan digunakan membayar berbagai keperluan pribadi. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sumber: kompas.com).
4. Kasus Mafia Ekspor Benur
Pada Rabu (25/11) malam sekitar pkl 23.35 WIB, disebutkan Menteri Edhy terjaring dalam operasi tangkap tangan sepulang dari kunjungan kerja ke AS. Pada saat lawatan di AS itulah diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster.
Menteri Edhy diduga "membelanjakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster saat kunjungannya ke Amerika Serikat 21-23 November 2020".
Menteri Edhy diduga "membelanjakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benih lobster saat kunjungannya ke Amerika Serikat 21-23 November 2020".
Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (26/11). (sumber: BBC.com)
5. Kasus Mafia Tanah
Polda Metro Jaya mengungkap kasus mafia tanah yang dialami dan dilaporkan oleh keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Ada 15 tersangka yang ditangkap dari tiga laporan dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Dino.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini ada 15 tersangka yang bisa ditangkap, masing-masing LP ada lima tersangka. Jadi dari tiga LP ini totalnya adalah 15 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (19/2/2021). Dari 15 tersangka, salah satunya adalah Fredy Kusnadi yang beberapa waktu terakhir berseteru dengan Dino. (sumber: kompas.com)
6. Kasus Mafia Wasit di Indonesia
Pada tahun 2018, terjadi kasus pengaturan skor yang melibatkan PSS Sleman vs Madura FC pada kompetisi Liga 2. Joko Driyono yang berstatus sebagai Plt Ketum PSSI saat itu, ditetapkan sebagai tersangka ke-12 oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Selain itu ada pula kasus Mafia Wasit di Liga Indonesia 1998 Sebanyak 40 wasit Tanah Air juga masuk gerbong terdakwa dalam kasus match fixing. Beberapa di antaranya macam Khairul Agil, R. Pracoyo, Halik Jiro, terhitung sebagai figur top. Sosok almarhum Jafar Umar, yang berstatus sebagai wasit FIFA sejak lama diisukan jadi Godfather mafia wasit. Ia dipergunjingkan menerima upeti dari para pengadil yang bertugas di pentas kompetisi profesional dan amatir. (sumber: Bola.com)
7. Kasus Mafia Pajak di Indonesia
Pada tanggal 19 Januari 2011, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis 7 tahun penjara Diberitakan Harian Kompas, 20 Januari 2011, vonis itu terpaut jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.
Mantan pegawai pajak itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan. Sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin majelis hakim Albertina Ho. Saat putusan dibacakan, ruang pengadilan penuh sesak.
Majelis mengatakan, Gayus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan suap. Berikut di antaranya:
- Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.
- Terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).
- Memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang.
- Memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Tidak kalah heboh, saat seharusnya mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dia justru keluar untuk menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali.
Beredar foto dan video orang mirip Gayus sedang menonton pertandingan itu. Belakangan dia mengakui bahwa dia memang pergi ke Bali. Sebelumnya, Gayus sempat pergi ke Singapura sebelum ditahan. Ini juga mengkonfirmasi tentang kasus mafia tahanan di lapas dengan fasilitas khusus untuk orang-orang tertentu. (Sumber: Kompas.com)
8. Kasus Mafia Hukum dan Peradilan
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya pada 2 Oktober 2013. Dia diduga terlibat suap dalam penanganan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Akil Mochtar divonis seumur hidup. Dia dinilai terbukti menerima uang lebih dari Rp 57 miliar dan US$ 500 ribu selama menjadi hakim konstitusi.
Seorang hakim mahkamah konstitusi bernama Patrialis Akbar ditangkap KPK pada tanggal 27 januari 2017. Patrialis divonis bersalah karena terbukti secara hukum menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman selaku beneficial owner PT Impexindo Pratama dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny.
Melalui seorang perantara bernama Kamaludin, Patrialis terbukti menerima suap 10.000 dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 4,043 juta untuk mempengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. (sumber: Pikiranrakyat.com)
Melalui seorang perantara bernama Kamaludin, Patrialis terbukti menerima suap 10.000 dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 4,043 juta untuk mempengaruhi putusan perkara nomor 129/PUU-XII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK. (sumber: Pikiranrakyat.com)
Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.
Selain Mahkamah Konstitusi, mafia huku juga pernah terjadi di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020). Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu. Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Sumber: Kompas.com)
9. Kasus Mafia E-KTP
Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar akhirnya secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 November 2017 setelah lembaga antirasuah itu kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 31 Oktober 2017.
Sebelumnya KPK menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017, tetapi gugur karena politikus Partai Golkar itu memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2018. (sumber: Tempo.co)
Kasus e-KTP ini menyebabkan kelangkaan blangko ktp, merugikan negara sebesar 2,7 T dan Setya Novanto diberikan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
10. Kasus Mafia Alat Kesehatan
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Wawan adalah Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang terjerat dalam korupsi alat kesehatan. Selain hukuman kurungan, PT Jakarta menjatuhkan hukuman denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, paman dari Wakil Wali Kota Tangsel terpilih, Pilar Saga Ichan itu dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilI Rp58,02 miliar.
Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. (sumber: Bisnis.com)
Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. (sumber: Bisnis.com)
Baru-baru ini juga terjadi kasus penggunaan alat rapid bekas oleh petugas Kimia Farma. Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kelima tersangka itu antara lain PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
PM berperan sebagai penanggungjawab laboratorium. Ia juga diduga memerintahkan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Kemudian SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).
Kelima tersangka itu antara lain PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
PM berperan sebagai penanggungjawab laboratorium. Ia juga diduga memerintahkan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Kemudian SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21).
Para tersangka ditangkap karena memproduksi mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen. Stik tersebut didaur ulang oleh para pelaku. Kemudian dicuci kembali, dibersihkan, dan dikemas kembali. Alat tes antigen itu kemudian dipakai di Bandara Kualanamu.
Menurutnya, kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang buktim, antara lain rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang Rp177 juta.
Menurutnya, kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang buktim, antara lain rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang Rp177 juta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (sumber: cnnindonesia.com)
Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (sumber: cnnindonesia.com)
11. Kasus Mafia Pemilu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis. Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu lantas ditahan oleh KPK.
Harun Masiku sendiri hingga artikel ini ditulis masih buronan dan belum tertangkap. (sumber: Kompas.com)
12. Kasus Mafia Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama. Romahurmuziy ditangkap melalui operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya, Jumat 15/3/2019.
Selain Romahurmuziy, KPK mengamankan HRS kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; MFQ kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY asisten dari RMY; AHB calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S supir dari MFQ dan AHB. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000.
Kasus ini bermula pada akhir 2018 ketika proses seleksi jabatan di Kementerian Agama dibuka melalui sistem layanan lelang jabatan calon pejabat tinggi. (sumber: BBC.com)
13. Kasus Perbankan Mafia BLBI
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang
diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah
likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema
ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam
mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan
BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. (baca selengkapnya di sini: wikipedia)
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. (baca selengkapnya di sini: wikipedia)
14. Kasus Mafia Perbankan Bank Century
Kasus
Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak
sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria
penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan
senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(Baca selengkapnya di sini: Republika.co.id) 15. Kasus Media untuk Pencitraan
Dalam drama korea Vincenzo, ada salah satu kroni grup Babel dalam bidang media yaitu Daechang yang punya koran, portal berita online dan tv. Agar mereka menapat slot iklan dari grup babel mereka rela menjilat dengan hanya memberitakan hal baik tentang grup babel dan semua perusahaannya.
Di sisi lain, portal berita yang mewartakan fakta dan kejelekan tentang grup babel dihajar hingga pemilik medianya dibunuh.
Dalam sejarah indonesia, media yang terlalu digunakan untuk kepentingan pemberitaan postif pemiliknya juga pernah terjadi. Bagaimana Metro tv dengan Surya Paloh dan MNC grup dengan Hary Tanoe dan partai perindo, saking muaknya masyarakat karena frekuensi publik digunakan terlalu banyak untuk kepentingan pencitraan hingga muncul guyonan, anak-anak sekarang lebih hafal mars perindo daipada lagu nasional.
Tulisan menarik dari Paulus Widiyanto: Tayangan dan Iklan Politik Harusnya Menguntungkan Publik bisa dibaca di Remotivi.or.id
Disclaimer: Saya tidak berani mengatakan itu mafia, hanya media yang digunakan berlebihan untuk pencitraan.
Pada tahun 1982, majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya. Pembredelan ini terjadi karena Tempo dianggap terlalu tajam mengkritik rezim Orde Baru dan kendaraan politiknya pada masa itu, yaitu partai Golkar.
Majalah Tempo kemudian diperbolehkan terbit kembali setelah menandatangani sebuah pernyataan diatas kertas segel dengan Menteri Penerangan saat itu, Ali Murtopo. Pada masa orde baru, terdapat lembaga bernama Departemen Penerangan yang bertugas mengawasi pers.
Setelah mengalami pembredelan pertama pada 1982, majalah Tempo kembali mengalami pembredelan pada 21 Juni 1994. Pembredelan dilakukan pada oleh pemerintah, melalui Menteri Penerangan saat itu, Harmoko. Majalah Tempo yang terbit 7 Juni 1994 mengkritik pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur seharga USD 12,7 juta menjadi USD 1,1 miliar. Sepekan sebelumnya, majalah Tempo mengungkapkan pelipatgandaan harga kapal bekas sebesar 62 kali lipat.
Atas pemberitaan ini, Tempo dinilai terlalu keras mengkritik Habibie dan Soeharto tentang pembelian kapal-kapal bekas dari Jerman Timur yang bermasalah. Pembelian kapal perang tersebut dilakukan oleh Menteri Riset dan Teknologi pada waktu itu, B.J. Habibie.
Atas pemberitaan ini, Tempo dinilai terlalu keras mengkritik Habibie dan Soeharto tentang pembelian kapal-kapal bekas dari Jerman Timur yang bermasalah. Pembelian kapal perang tersebut dilakukan oleh Menteri Riset dan Teknologi pada waktu itu, B.J. Habibie.
Sedangkan pemerintah sendiri, dalam hal ini Menteri Keuangan Marie Muhammad, tak pernah merencanakan pembelian tersebut.
Pada pembredelan periode kedua, pihak Tempo melakukan perlawanan dengan mangajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada pembredelan periode kedua, pihak Tempo melakukan perlawanan dengan mangajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu banyak jurnalis yang mengecam sikap Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mendukung pembredelan majalah Tempo. Para jurnalis ini kemudian mendirikan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sebagai bentuk perlawanan terhadap bentuk kontrol informasi dan kontrol organisasi wartawan di tangan pemerintah.
Selain itu, demonstrasi juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terkait pembredelan tersebut. (Sumber: Wikipedia)
16. Kasus Munir
7 September 2004, aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib wafat ketika berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Kasus kematian Munir menyulut kontroversi karena banyaknya kejanggalan dan fakta bahwa kasus ini belum menemui titik terang.
Munir dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal. Pria kelahiran Malang, 8 Desember 1965 ini kerap menyuarakan pembelaan terhadap kaum yang tertindas dan tidak segan-segan mengkritik penguasa.
Beberapa kasus yang pernah ia tangani di antaranya penghilangan aktivis politik dan mahasiswa secara paksa di Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998, di mana ia bertindak sebagai penasihat hukum para korban dan keluarga korban. Ia juga melakukan advokasi dan investigasi terhadap kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang diduga dilakukan aparat militer.
Keberanian Munir menjadikannya sebagai pahlawan sekaligus ancaman bagi sebagian orang. Hal ini pula yang diduga menjadi penyebab terbunuhnya Ketua Dewan Pengurus KONTRAS tahun 2001 ini.
Untuk mengenang Munir, 7 September pun diperingati sebagai Hari Pembela HAM Indonesia sejak tahun 2005.
Pada 6 September 2004, Munir pergi ke Belanda untuk melanjutkan studi S2 hukum di Universitas Utrecht. Ia bertolak ke Negeri Kincir Angin menggunakan pesawat Garuda dengan nomor GA-974.
Namun, pada 7 September, saat pesawat melintas di atas langit negara Rumania, Munir mengembuskan napas terakhirnya. Otoritas Belanda melakukan otopsi terhadap tubuh Munir dan menemukan kandungan zat arsenik yang melampaui batas kewajaran.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Munir diracun seseorang dalam perjalanan. Sejumlah fakta persidangan menyebutkan bahwa Munir kemungkinan diracun saat dalam perjalanan dari Jakarta ke Singapura atau saat transit di bandara Changi Singapura.
Terlibatnya Pilot Garuda
Kematian Munir menyeret berbagai pihak dari maskapai Garuda Indonesia. Mereka adalah pilot Garuda Pollycarpus dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan. Pollycarpus yang pada saat kejadian mengaku sebagai kru tambahan Garuda Indonesia kemudian dituduh sebagai pelaku pembunuhan dengan memasukkan racun arsenik pada tubuh Munir.
Polycarpus sempat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun dalam prosesnya, keputusan hakim berubah-ubah. Setelah memohon peninjauan kembali, hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Pada November 2014, Pollycarpus bebas bersyarat dan dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018.
Sementara itu, Indra Setiawan diduga turut membantu Pollycarpus menjalankan aksinya. Indra dianggap memberikan jalan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan menempatkannya ke bagian keselamatan penerbangan yang terbang pada hari pembunuhan. Ia pun mendapat hukuman satu tahun penjara.
Laporan Wikileaks dan Dugaan Keterlibatan BIN
Pada September 2010, organisasi yang merilis dokumen-dokumen rahasia, Wikileaks, membocorkan dokumen rahasia dari Kedutaan Besar Amerika Serikat berkode 06JAKARTA9575 tertanggal 28 Juli 2006.
Salah satu dokumen mengungkapkan pertemuan Duta Besar Lynn B. Pascoe dengan Kepala Polri Jenderal Sutanto, Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Gories Mere, dan Komandan Densus 88 Bekto Suprapto.
Dalam pertemuan tersebut, Sutanto mengatakan adanya dugaan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam pembunuhan Munir. Namun saat itu kepolisian belum menemukan bukti yang kuat.
Sebenarnya pada 19 Juni 2008, polisi menangkap Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono. Ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terencana.
Muchdi diketahui puluhan kali berkomunikasi dengan Pollycarpus. Namun, Muchi bebas pada 31 Desember di tahun yang sama karena dakwaan terhadapnya tidak dapat dibuktikan. (sumber: Kumparan.com)
17. Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Suatu pagi pada 11 April 2017, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak pernah menyangka akan mengalami pengalaman pahit dalam hidupnya, yakni disiram air keras tepat di wajahnya.
Peristiwa tersebut berimbas pada kebutaan di mata kiri Novel. Di pagi yang tenang itu, mulanya Novel berjalan dengan santai berjalan menuju masjid yang hanya berjarak 50 meter dari rumahnya untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.
Setelah selesai shalat, Novel langsung kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan ia mendengar sebuah sepeda motor berjalan dengan sangat lambat.
"Saat di pertigaan saya tidak mendengar suara motor, saat di jalan ke rumah saya, saya mendengar," kata Novel dalam persidangan yang dipantau dari akun YouTube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Saat motor mendekat, Novel menolehkan wajahnya ke kanan, sesuai arah datangnya suara. Namun, belum sempat ia menengok dan mengenali wajah si pengendara, muka Novel sudah keburu disiram air keras.
Setelah menyiram wajah Novel, kedua terdakwa langsung meninggalkan lokasi demgan cepat mengendarai sepeda motor matic. Ketika disiram air keras tersebut, Novel merasakan wajahnya begitu panas seperti terbakar. Pandangan matanya waktu itu juga sangat buram.
Setelah beberapa kali tim gabungan Polri melewati tenggat waktu penyelesaian kasus, mereka akhirnya menangkap pelaku penyiraman Novel pada 26 Desember 2019.
Pelaku penyiraman Novel yang ditangkap merupakan dua orang anggota Polri. Mereka adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. Dalam persidangan jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat dan Rony dengan hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu. Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya. (sumber: Kompas.com)
Mei 2021, viral kabar Novel Baswedan dan 70-an penyidik KPK terancam dipecat karena tidak lolos tes ASN dalam bidang Wawasan kebangsaan. Banyak masyarakat yang menduga serangkaian peristiwa yang menimpa Novel Baswedan terkait pekerjaannya sebagai penyidik KPK yang selama ini telah terbukti mengungkap berbagai kasus Korupsi Kakap di Indonesia, mulai dari kasus korupsi simulator SIM, hingga yang terbaru adalah kasus Ekspor Benur dan Bansos Covid-19. (sumber: Tempo.co)
18. Sosok Misterius Inisial "Mr M" Mafia Alutsista RI
Pemerhati Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mengungkapkan ada mafia alutsista berinisial "Mr M" yang mengambil keuntungan dari transaksi alutsista di Indonesia. dalam wawancara bersama CNBC Indonesia dia menyebut Mr. M yang mengambil keuntungan dari transaksi itu.
Hal ini muncul saat Connie ditanya soal realisasi dari upaya Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan agar broker transaksi jual beli alutsista diberantas.
Sayangnya Connie enggan mengungkapkan siapa Mr M yang dimaksud. Namun, soal broker dalam pengadaan alutsista memang sudah menjadi rahasia umum. Presiden Jokowi pada 2016 sudah mengingatkan agar peran broker dalam pengadaan alutsista dipangkas.
Sistem pengadaan alutsista yang tertutup membuat publik bertanya-tanya mengenai sistem dan prosesnya, termasuk aktor-aktor yang ada di balik pengadaan tersebut.
Selama ini, masyarakat sulit mengetahui karena minimnya keterbukaan informasi dengan alasan kerahasiaan, padahal pengadaan alutsista menggunakan anggaran negara, yang mana merupakan sumber pajak masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi isu yang mewarnai perbincangan mengenai pembangunan kekuatan pertahanan. Selain membutuhkan perencanaan yang komprehensif, berkelanjutan serta didasarkan pada skala prioritas yang jelas dan terukur, kita juga tak boleh menjalankannya secara tidak disiplin.
"Terutama ketika pemerintahan berganti dan orientasi kebijakan sektor pertahanan mengalami penyesuaian, pembangunan kekuatan pertahanan tak boleh mengalami perubahan yang drastis tanpa kejelasan, yang kemudian mengundang prasangka publik bahwa pengadaan alutsista telah dikendalikan oleh mafia," sebut Fahmi. (sumber: cnbcindonesia.com)
19. Kasus Rafael Alun 2023 yang dipecat dari Kemenkeu setelah terbukti sembunyikan harta dan tidak patuh bayar pajak
Kementerian Keuangan memecat eks pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah audit internal menemukan bahwa ia menyembunyikan harta dan tidak patuh membayar pajak.
Penyelidikan terhadap dugaan penipuan (fraud) juga menemukan bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dengan tidak melakukan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar. (sumber: bbc.com)
Itu tadi sobat Campusnesia, 19 Kasus Mafia yang pernah terjadi di Indonesia yang Tidak Kalah Jahatnya dibanding Grup Babel dalam Drama Korea Vincenzo. Dan itu baru segelintir dari ratusan kasus kejahatan yang melibatkan persekongkolan jahat antara swasta, pejabat aktif, anggota dewan, penegak hukum hingga politikus.
Ternyata apa yang dilakukan Jang han Seok beserta kroinya di Grup Babel belum ada apa-apanya dibanding apa yang terjadi di dunia nyata.
Apa yang bisa kita lakukan sebagai individu untuk mencegahnya? mari mulai dari hal kecil yang bisa kita lakukan sekarang juga. Disiplin waktu, taat aturan, tidak LPJ dengan nota kosong, berkata jujur dll.
Untuk temen-temen yang mau baca lebih lanjut terkait kasus-kasus yang kami kutip bisa klik sumber yang kami sertakan sudah kami beri link hidup.
Istilah Mafia dalam Catatan Internet
Mafia juga dirujuk sebagai La Cosa Nostra berasal dari bahasa Italia arti harfiahnya Hal Kami adalah panggilan kolektif untuk beberapa organisasi rahasia di Sisilia dan Amerika Serikat.
Awalnya Mafia merupakan nama sebuah konfederasi yang didirikan oleh orang-orang dari Sisilia pada Abad Pertengahan untuk tujuan memberikan perlindungan ilegal, pengorganisasian kejahatan berupa kesepakatan dan transaksi secara ilegal, abritase perselisihan antar kriminal, dan penegakan hukum sendiri (main hakim).
Konfederasi ini kerap kali terlibat dalam kegiatan perjudian, penipuan, perdagangan manusia dan narkoba, pencucian uang dan penggelapan dana.
Anggota Mafia disebut "mafioso", yang berarti "pria terhormat".
Mafia melebarkan sayap ke Amerika Serikat melalui imigrasi pada abad ke-19.
Kekuatan Mafia mencapai puncaknya di AS pada pertengahan abad ke-19. Rentetan penyelidikan FBI pada tahun 1970an dan 1980an agak mengurangi pengaruh mereka.
Meski kejatuhannya tersebut, Mafia dan reputasinya telah tertanam di budaya populer Amerika, diadaptasi menjadi film dan acara televisi dan dijadikan elemen utama dalam permainan video.
Contohnya game Grand Theft Auto terkenal dengan tema kriminal dimana tokoh pemain biasanya berperan sebagai anggota mafia.
Istilah "Mafia" kini telah melebar hingga merujuk kepada kelompok besar apapun yang melakukan kejahatan terorganisir seperti Mafia Rusia, Yakuza di Jepang, Triad di China dan para koruptor berserta kroninya di Indonesia yang melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Penulis
Nandar
Baca Juga:
iklan